mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, malaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Kamis (10/8/2023) sekira pukul 10.00 Wib.Â
Kegiatan yang digelar di halaman Kejari Binjai, Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara tersebut, dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai H. Jufri SH MH, Walikota Binjai diwakili Kaban KesbangPol Ruslianto, Kepala BNN Kota Binjai, Kalapas Kelas llA Binjai, Ketua Pengadilan Binjai, Kapolres Binjai diwakili Wakapolres, Kadis Kesehatan Binjai, Kapolsek Binjai Utara, dan serta seluruh Kasi dan Staff dilingkungan Kejari Binjai.
Kajari Binjai H. Jufri SH MH, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban pihaknya kepada publik dan masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan keputusan pengadilan. Dengan dilakukannya kegiatan ini, maka selesailah penanganan satu perkara tersebut,” ungkap H. Jufri.
Lebih lanjut dikatakan Kajari Binjai, pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara tindak pidana umum periode April s/d Juli 2023, yaitu sebanyak 59 perkara.
“Kegiatan (pemusnahan barang bukti) ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2023. Sebelumnya kita sudah melaksanakan hal yang sama pada bulan Januari dan April,” bebernya.
Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, pria yang baru saja menunaikan rukun Islam kelima tersebut juga berharap sinergitas dengan Forkopimda Binjai, dapat terus terjaga.
Ditempat yang sama, Walikota Binjai Drs H. Amir Hamzah MAP, diwakili Kaban KesbangPol Ruslianto, dalam pesan tertulisnya memberikan apresiasinya kepada aparat penegak hukum, yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Saya atasnama Pemerintah Kota Binjai menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak penegak hukum atas kinerjanya dalam memberantas semua tindakan kejahatan, khususnya kejahatan penyalahgunaan dan Peredaran narkoba di Kota Binjai,” ungkap Walikota Binjai dalam pesan tertulisnya yang dibacakan oleh Kaban KesbangPol Binjai.
Amir Hamzah juga mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini menunjukkan adanya kerjasama gerakan kolaborasi dan sinergi bersama antara Pemerintah Kota Binjai dengan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Permasalahan penyalahgunaan dan Peredaran narkoba saat ini menjadi masalah yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat. Hal ini merupakan masalah bersama bagi pemerintah dan masyarakat. Apalagi narkotika dan obat-obatan terlarang telah memasuki segala lapisan umur dan masyarakat, tidak hanya orang dewasa, namun juga anak-anak dan remaja telah terkena bahaya narkoba,” bebernya.
Guna menghempang peredaran narkoba, lanjut Amir Hamzah, maka diperlukan kewaspadaan dalam lingkungan kita, terlebih dalam keluarga.
“Pemusnahan barang bukti kejahatan ini merupakan bukti bahwa pemerintah kota Binjai bersama dengan aparat penegak hukum, konsisten untuk terus berupaya memerangi segala bentuk kemaksiatan seperti penyebaran dan penyalahgunaan narkoba yang mana dapat berpotensi merusak akhlak, khususnya di kalangan generasi muda,” tegasnya.
Diakhir ucapannya, Walikota Binjai berharap kedepannya dapat bersama-sama dan bahu-membahu untuk mengurangi adanya kejahatan tindakan pidana, khususnya di Kota Binjai.
“Mari kita selaku aparat, bersinergi dan bekerjasama dalam memberantas keberadaan dan penyalahgunaan barang yang membahayakan menurut hukum yang berlaku di negeri ini,” demikian ungkap Walikota Binjai diakhir ucapannya.
Pantauan awak media dilokasi, pemusnahan seluruh barang bukti yang dilakukan di Kejari Binjai tersebut dilakukan dengan cara beragam, seperti di blender, di gerinda dan dibakar.
Berikut barang bukti dalam perkara tindak pidana umum periode April s/d Juli 2023 yang berjumlah 59 perkara ;
1. Narkotika sebanyak 43 perkara, dengan rincian :
– Sabu Sabu seberat 353, 925 gram
– Ekstasi 43 butir
– Ganja seberat 13, 435 gram
2. Orang dan harta benda sebanyak 13 perkara
3. Keamanan dan ketertiban umum sebanyak 3 perkara
4. Handphone sebanyak 11 unit
5. Senjata api jenis pistol 1 pucuk dan 5 butir peluru.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejari Binjai yang merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa selaku eksekutor putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan dalam rangka penuntasan penanganan perkara pada Kejaksaan Negeri Binjai.
Reporter : Burhan S