Forwakum Sumut Nilai Pelarangan Liputan di Polrestabes Medan Langgar UU Pers

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Satreskrim Polrestabes Medan diduga menghalangi oknum wartawan yang hendak meliput berita di area luar kantor Satreskrim Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Nomor 1, Medan pada Kamis (27/7/2023).

Oknum wartawan tersebut berinisial YZ, yang telah memperoleh sertifikat kompetensi Wartawan Muda resmi dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Menanggapi hal tersebut, Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) meminta Kapolretabes Medan untuk memberikan sanksi kepada oknum petugas piket di Polrestabes Medan yang menghalangi wartawan melakukan tugas jurnalistik.

“Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap mentaati kode etik jurnalistik (KEJ). Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan informasi,” kata Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution, SH kepada wartawan, saat dimintai tanggapannya, Sabtu (29/7/2023).

Aris menuturkan dalam UU Pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula, imbuh Aris Nasution, tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,” pungkas Ketua Forwakum Sumut.

Ironisnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK dan Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK belum berkomentar atau menindaklanjuti terkait pelarangan yang dilakukan oleh oknum Piket Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Hal ini pun menimbulkan asumsi miring di kalangan masyarakat yang berharap agar Polri Presisi terwujud.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...