Solusi Perlindungan Tambahan Bagi Investor Lewat Papan Pemantauan Khusus

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan Papan Pemantauan Khusus dalam pengelompokan saham. Implementasi Papan Pemantauan Khusus sejalan dengan komitmen untuk terus meningkatkan perlindungan investor, sekaligus mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.

Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Sumut Pintor Nasution menjelaskan secara konsep, PPK Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus seperti sebelumnya diimplementasikan sejak 19 Juli 2021, yang mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

“Bersamaan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga menerapkan dua aturan baru. Pertama, penerapan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Aturan ini berlaku efektif 9 Juni 2023. Kedua, Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku 12 Juni 2023,” tuturnya, Sabtu (24/6/2023).

Adapun Papan Pemantauan Khusus merupakan tempat bagi saham-saham yang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan No. I-X. Implementasi Papan Pemantauan Khusus ini dibagi menjadi dalam dua tahap. Tahap I yang disebut Papan Pemantauan Khusus – Hybrid, telah efektif berjalan per 12 Juni 2023. Saham-saham yang ditempatkan pada tahap ini dapat diperdagangkan secara call auction dan continuous auction sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

- Advertisement -

Sedangkan, implementasi tahap II merupakan Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction. Pada tahap ini, semua saham yang ditempatkan di Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction. Papan Pemantauan Khusus – Full Call Auction ini dijadwalkan untuk diimplementasikan pada Desember 2023.
Implementasi secara bertahap ini bertujuan memperkenalkan kepada seluruh investor dan stakeholder pasar modal Indonesia tentang mekanisme perdagangan periodic call auction di Papan Pemantauan Khusus.

Kriteria saham yang masuk Papan Pemantauan Khusus dijabarkan dalam Peraturan Bursa nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus. Peraturan tersebut merinci 11 kriteria terkait kondisi fundamental dan likuiditas perdagangan saham Perusahaan Tercatat yang masuk kriteria Papan Pemantauan Khusus. Jika perusahaan memenuhi atau dikenakan kriteria tersebut, maka secara otomatis masuk Papan Pemantauan Khusus.

Gambaran tentang 11 kriteria tersebut sebagai berikut. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51 per lembar. Sementara itu, laporan keuangan yang diaudit terakhir tidak mendapatkan opini disclaimer.

“Perusahaan yang tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan dibanding laporan tahun sebelumnya otomatis masuk papan khusus ini. Hal yang sama juga berlaku bagi emiten tambang minerba atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak listing di BEI,” ungkapnya.

Selanjutnya, ketentuan ini juga berlaku bagi emiten dengan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Perusahaan juga otomatis masuk kelompok khusus ini jika tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di BEI berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-A dan Nomor I-V.

Kriteria selanjutnya, jika likuiditas saham emiten bersangkutan rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta. Pun demikian jika volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 6 bulan terakhir, baik di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.
Kriteria Papan Pemantauan Khusus juga berkenaan dengan emiten yang sedang dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

Kriteria selanjutnya, berlaku bagi perusahaan yang mengalami penghentian perdagangan sahamnya selama lebih dari satu hari bursa akibat aktivitas perdagangan. Serta, jika adanya kondisi lain yang ditetapkan oleh BEI setelah memperoleh persetujuan atau atas perintah OJK.

Implementasi Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction, membuktikan BEI ikut menerapkan best practice dan common standard yang berlaku di bursa global. Mekanisme pembentukan harga wajar seperti ini akan mengoptimalkan upaya perlindungan investor.

Reporter : Siti Amelia

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

SMKN 1, SMKN 6, SMKN 10 Medan dan 30 DUDI Berkolaborasi Buka Lowongan Kerja

mimbarumum.co.id - Kolaborasi SMK Hebat yang diinisiasi SMKN 1, SMKN 6 dan SMKN 10 Medan mengadakan Job Fair 2024...