mimbarumum.co.id – Perlawanan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Deliserdang dr Ade Budi Krista (52) terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang akhirnya kandas.
Sebab, gugatan Praperadilan (Prapid) yang diajukannya terkait sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 akhirnya ditolak.
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon,” kata hakim tunggal Iman di Ruang Sidang V, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (21/6/2023).
Dalam amar putusannya, hakim menilai penetapan mantan Kadinkes Deliserdang itu sebagai tersangka oleh Kejari Deliserdang telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Biaya Kegiatan Jasa Konsultan Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021 dinyatakan sah.
Menanggapi itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Dr. Jabal Nur mengatakan putusan hakim tersebut telah menguatkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Deliserdang.
“Dalam kasus ini, Tim Penyidik Pidsus Kejari Deliserdang telah melaksanakan proses penegakan hukum sesuai prosedur dan sesuai aturan,” imbuhnya.
Menurutnya, langkah Kejari Deliserdang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sudah sah secara formil karena telah memiliki paling sedikit dua alat bukti yang sah.
“Dalam sidang praperadilan itu juga ditunjukkan tiga alat bukti dalam penetapan dr. Ade Budi Krista sebagai tersangka, yakni saksi, ahli, dan surat,” tegasnya.
Dikatakan Jabal, tersangka dr. Ade Budi Krista bersama tersangka lainnya diduga telah melakukan korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp.725.478.290.
“Para tersangka dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tukasnya sembari mengatakan para tersangka juga telah ditahan di Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam.
Reporter : Jepri Zebua