Kantor EPZA Somasi PT Ciomas Adisatwa Unit Medan

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Kantor Hukum Eka Putra Zakran SH MH & Associates selaku kuasa hukum dari Klien Ic. HENDRIZAL melayangkan somasi kepada PT Ciomas Adisatwa Unit Medan, anak perusahaan PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk yang beralamat di Jl. Besar Desa Klumpang Kampung, Kec. Hamparan Perak, Deli Serdang, terkait Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) yang terjadi antara Hendrizal selaku Karyawan dan PT Ciomas Adisatwa selaku pengusaha pada Senin, 12 Juni 2023.

Somasi tersebut dilayangkan karena pihak PT Ciomas Adisatwa dianggap tidak beritikad baik dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi terkait pemberian Hak-Hak Karyawan yang di PHK sebagaimana diatur dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP No. 35 tahun 2021, khususnya Pasal 40 ayat (1) dan (2).

Kepala Kantor Hukum EPZA, Eka Putra Zakran SH MH, yang didampingi tim hukum diantaranya M. Irfan Batubara, SH, M. Rifqi Maulana, SH dan Fikri R.R Situmorang, SH menyatakan, bahwa pada tanggal 7 Juni 2023 pihaknya telah datang, namun tidak dilayani dengan alasan belum ada surat masuk. Lalu tanggal 08 Juni 2023 Kantor EPZA selaku kuasa Hendrizal mengajukan permohonan untuk mendiskusikan permasalah dimaksud, namun sampai Senin 12 Juni 2023 pihak PT Ciomas Adisatwa belum juga menunjukan itikad baik, sebut Epza panggilan akrab Eka Putra Zakran, SH MH yang juga merupakan Ketua umum PB-PASU.

Dikatakan Epza, bahwa pihaknya telah mengikuti saran PT Ciomas Adisatwa untuk mengajukan permohonan tertulis terlebih dahulu, namun faktanya surat permohonan bernomor: 150/EPZA/AALC/VI/2023 tertanggal 8 Juni 2023 perihal: permohonan, akan tetapi tidak digubris.

- Advertisement -

“Ya, kami sudah datang baik-baik mintak waktu untuk berdiskusi, tapi perusahaan bilang harus pakai surat, terus kita buat surat, tapi faktanya surat permohonan itu tidak di gubris. Bahkan tim hukum juga sudah menelepon salah seorang staf perusahaan bernama Hendrik Saputra, akan tetapi tidak pernah diangkat,” ujar Epza.

“Nah, karena kita anggap perusahan tidak beritikad baik, maka dengan sangat terpaksa somasi kita layangkan,” sambungnya.

Lebih jauh Epza membeberkan, pihaknya akan membuat pengaduan ke Disnaker Kabupaten Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang, serta akan mengambil langkah hukum secara perdata dan pidana bila somasi tersebut tidak diindahkan.

“Harapan kita, pihak PT Ciomas Adisatwa beritikad baik dan mau bertanggungjawab untuk memberikan hak-hak normatif karyawan atau pekerja/ buruh berupa pesangon dan hak upah penghargaan masa kerja (UPMK) dan hak-hak lainnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas pria yang juga merupakan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan Periode 2022-2027.

Reporter : R/ Jafar Sidik

- Advertisement -

2 KOMENTAR

  1. Luar biasa PT Ciomas kerja supir pagi ke pagi disuruh ngetrip lagi gaji gk dikeluarkan kalo memang ad masalah diomongin luar biasa buat orang susah terzholimi kali…ngadu gk tau SM siapapun…ampunlah…

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Perkembangan Tersangka Nina Wati Dibantarkan, Kompolnas: Sudah Dilimpahkan ke Jaksa

mimbarumum.co.id - Komisi Kepolisian Republik Indonesia (Kompolnas RI) telah menerima hasil klarifikasi dari Polda Sumut terkait perkembangan kasus penipuan...