Pelaku Pencurian Kabel Listrik Kawasan Marindal Dijerat dengan Pasal 363 KUHP

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Personil Polsek Patumbak berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian kabel listrik dan alat-alat bangunan di Jalan Kongsi, Marindal, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Kedua pelaku adalah laki-laki bernama Doni (20) dan Boby (23). Keduanya merupakan warga Jalan Kongsi Gang Leman Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH melalui Kanit Reskrimnya, AKP Rianto SH, MH kepada wartawan pada hari Jumat (9/6/2023).

Kanit Reskrim mengatakan penangkapan para pelaku bermula dari laporan pengaduan korban, Irma selaku pemilik barang tersebut.

“Kedua pelaku kita amankan pada saat lagi sedang mengambil barang curian tersebut,” ungkap AKP Rianto.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim menuturkan penangkapan kedua pelaku pada hari Kamis (8/6/2023). Petugas juga berhasil mengamankan dari tangan pelaku berupa, yakni 1 kantong plastik yang berisikan kabel listrik dan alat-alat bangunan.

“Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya mengambil barang-barang di rumah Bu Irma sebanyak 3 kali,” bebernya.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Patumbak guna proses hukum lanjutan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Polisi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Jalan Pasar 3 Gang Kutilang Medan Perjuangan

mimbarumum.co.id - Dua orang pria terduga pelaku pengedar narkotika sebutan sabu kembali diringkus Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Peristiwa penangkapan...