Siap-siap, Tilang Manual Kembali Diberlakukan Lagi di Sidempuan, No 8 Paling Bahaya

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasat Lantas AKP Junaidi mengatakan pada tanggal 1 Juni 2023 mendatang kembali diberlakukan tilang manual oleh sejumlah personel Satlantas Polres Sidempuan, di Kota Padang Sidimpuan.

“Penindakan tilang manual kembali diberlakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April lalu,” kata Kasat Lantas AKP Junaidi, Senin (29/5/2023).

Kasat Lantas AKP Junaidi menjelaskan sesuai dengan telegram yang dikeluarkan Kapolri, terdapat sasaran petugas saat melakukan tilang manual. Diantaranya yaitu.

(I) Berkendara di bawah umur , (II) Berboncengan lebih dari dua orang.

(III) Menggunakan ponsel saat berkendara, (IV) Menerobos lampu merah.

(V) Tidak menggunakan helm/septy belt (VI)Melawan arus.

(VII) Melebihi batas kecepatan, (VIII) Berkendara dibawah pengaruh alkohol.

(IX) Kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan plat nomor/TNKB palsu, (X) Kendaraan over load dan over dimensi.

“Jadi kita lakukan semua pelanggaran prioritas ini secara manual dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada,” pungkasnya.

Sosialisasi sudah kita dilakukan semenjak bapak Kapolri mengeluarkan Telegram pemberlakuan kembali tilang manual.

“Walaupun metodenya belum kita laksanakan razia stasioner seperti dulu. Namun tetap apabila ada pelanggaran secara kasat mata didepan petugas, maka kita akan menindak,” tegasnya.

Kasat Lantas AKP Junaidi mengatakan pada tanggal 1 Juni 2023 mendatang pelaksanaan tilang manual kali ini akan lebih tertata di Kota Padang Sidempuan dari sebelumnya. Bahkan akan tetap diantisipasi petugas melakukan pungutan liar (pungli) melalui tilang manual.

Makanya, kasat berharap masyarakat tidak menitipkan pembayaran tilang manual kepada petugas, semua pelanggar akan diarahkan ke bank untuk melakukan pembayaran.

“Semua petugas yang akan melakukan penilangan manual sudah ada kualifikasinya. Sehingga memantapkan anggota bertindak sesuai SOP,” tegas Kasat Lantas.

Apabila dalam pelaksanaannya pelanggar tidak ingin melakukan pembayaran secara langsung di bank, maka pelanggar juga bisa meminta agar mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidempuan.

Reporter : Rizal Oloan Nasution

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Terima Kunjungan Wasmat

mimbarumum.co.id - Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Erkjen Silalahi menerima kunjungan Hakim Pengawas dan Pengamat (Wasmat )...