mimbarumum.co.id – Petugas Dinas Perhubungan Kota Medan membuat riuh didepan Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan karena melarang kendaraan parkir diatas trotoar.
Pasalanya, personil LBH Medan dilarang memarkirkan kendaraan bersama dengan masyarakat pencari keadilan dan berdampak membuat pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat terganggu kenyamanannya.
“Pelarangan ini dinilai tidak prosedural karena hanya beralasan kendaraan terparkir diatas trotoar tanpa ada sosialisasi meluas ke masyarakat sebelumnya dan tanpa dilengkapi surat tugas bagi petugas,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH melalui siaran pers diterima wartawan, Jumat (26/5/0/2023).
Ia menuturkan, setelah terjadi adu argumentasi dengan personil LBH Medan, ternyata pelarangan ini agar personil LBH Medan dan masyarakat pencari keadilan parkir dilokasi yang telah disediakan guna menambah Pendapatan Asli Daerah Kota Medan pada sektor Perparkiran.
Patut diketahui 45 tahun LBH Medan berkantor di Jalan Hindu No. 12 Medan, ungkap Irvan, masyarakat dari segala penjuru Sumatera Utara dari kalangan mahasiswa, buruh, petani, nelayan, kelompok rentan, disabilitas dan warga miskin dan rekan-rekan pers yang datang untuk kepentingan urusan hak dan kepentingan hukum dan hak asasi mayarakat selalu memarkirkan kendaraan nya didepan Kantor LBH Medan.
“Namun sekarang terganggu dengan adanya penyempitan jalan dan pelarangan parkir oleh Dinas Perhubungan Kota Medan,” tutur Direktur LBH Medan.
LBH Medan menilai, ditegaskan Irvan, tidak prosedurnya pelarangan parkir ini diduga bentuk serangan pihak Pemko Medan terhadap LBH Medan yang menyuarakan aspirasi rakyat mengkoreksi kinerja dan tanggung jawab Pemko Medan atas proyek yang ada di antaranya ‘Lampu Pocong’, drainase, jembatan dan gapura.
Ditambahkannya, dan dugaan ini diperkuat tidak adanya jalan akses keluar masuk yang dibuat didepan kantor LBH Medan saat pengerjaan proyek drainase dan trotoar tersebut oleh Pemko Medan.
“Tindakan arogansi pihak Pemko Medan melalui petugas Dishub Kota Medan ini dinilai sikap anti kritik dan diduga usaha pembungkaman atas suara masyarakat mengkritik kinerja Wali Kota Medan Bobby Nasution yang dinilai buruk,” ujarnya.
Oleh karenanya patut lah tindakan ini, sebutnya, disinyalir melanggar Undang-Undang No 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Hak Sipil dan politik.
Disampaikannya, perbuatan tersebut dikategorikan bentuk penghalangan hak akses keadilan bagi terhadap masyarakat sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
“Ketidak pekaan Pemko Medan diperkuat dengan tidak adanya Peraturan Daerah Pemko Medan tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Cuma-Cuma bagi masyarakat miskin Kota Medan sebagaimana yang diatur Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,” tukasnya.
Dalam keterangan tertulisnya, LBH Medan mendesak kepada Pemko Medan, agar menyampaikan klarifikasi pelarangan parkir tersebut kemasyarakat Kota Medan. Tidak menghalangi dan mengurangi akses keadilan masyarakat Sumatera Utara dalam mengakses bantuan hukum ke LBH Medan.
Tidak melakukan upaya pembukaman aspirasi masyarakat khususnya di Kota Medan dalam menyuarakan penilaian kinerja buruk Pemko Medan.
Meminta maaf kepada masyarakat Kota Medan atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan saat adanya penyelenggaraan pelayanan bantuan hukum di LBH Medan.
Segera mengajukan dan membahas Rancangan Peraturan Daerah Pemko Medan Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukm Cuma-Cuma bagi Miskin Kota Medan.
Reporter : Jepri Zebua