mimbarumum.co.id – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menggerebek rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor hasil tindak pencurian di kawasan Mencirim Pondok, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (23/5/2023) sore.
Penggrebekan tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, SIK, MH.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan awalnya Sat Narkoba, Sat Samapta dan Sat Reskrim Polrestabes Medan melaksanakan operasi gabungan dengan sasaran pencurian sepeda motor dan narkoba.
“Setibanya di lokasi personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan adanya rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan sepeda motor,” kata Kompol Fathir kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menuturkan, dari laporan itu, personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menyita sebanyak 28 unit sepeda motor hasil pencurian dan menangkap tiga orang sebagai penadah.
“Ke 28 sepeda motor yang disita telah dibawa ke Polrestabes Medan sedangkan tiga orang penadah tengah menjalani pemeriksaan,” tuturnya.
Kompol Fathir membeberkan saat ini seluruh sepeda motor itu masih diidentifikasi terkait dengan nomor kendaraan serta kepemilikannya.
Selain itu, ia menyampaikan terkait tiga orang yang diamankan sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Pihaknya masig mendalami peran dari ketiganya.
“Untuk salah satu orang yang diamankan itu masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan. Untuk peran dari ketiga orang tersebut masih didalami,” ujarnya.
Kasat Reskrim menambahkan, petugas masih akan melakukan pengembangan atas penemuan gudang ini. Ke depan, pihaknya akan menginformasikan ke publik terkait identitas kepemilikan kendaraan tersebut.
Reporter : Rasyid Hasibuan