DPRD Sumut Respon Kenaikan Tarif Tol Medan-Binjai: Memberatkan Rakyat!

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pasca kenaikan tarif tol Medan-Binjai (Mebi) pada 18 Mei 2023 lalu telah membuat pemakai jalan tol merasa sedih dan berduka.

“Apalagi kenaikan tersebut mencapai 100%, oimak jang, ngeri kale bah, astaghfirullah,” ungkap Anggota DPRD Sumut Dapil Sumut 12 Binjai Langkat, Hendro Susanto dalam siaran persnya diterima wartawan di Medan, Ahad (21/5).

Ia mengatakan, PT HK selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang telah menaikan tarif Tol Medan-Binjai (Mebi), dimana hati nuraninya, dimana kepekaan mereka terhadap kondisi perekonomian di Sumut.

“Semaunya aja menaikkan tarif tol, yang sesungguhnya memberatkan sekali,” katanya.

- Advertisement -

“Kita ini masih belum pulih perekonomiannya di Sumut, setelah 2 tahun lebih covid 19 melanda, Kalau kondisi ekonomi Sumut sehat, dan pendapatan masyarakat naik, silahkan aja. Tapi itu harus di sampaikan ke publik, rencana kenaikannya dong, libatkan publik/masyarakat, karena masyarakat punya peran dalam pembangunan ini, jangan begitu caranya, kurang peka dengan kondisi masyarakat,”paparnya.

Hendro Susanto selaku legislator muda DPRD Sumut menilai bahwa ini sangat memberatkan rakyat dan hanya menguntungkan para pengusaha jalan tol. “Cobalah PT HK tanya ke masyarakat, tanya ke pengguna/pemakai jalan tol, libatkan masyarakat,”ungkap Hendro dengan sedih.

Hendro menilai, bahwa PT HK menaikkan tarif tol saat ini yang beralasan penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Perlu dicatat, kenaikan 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Jadi jelas dikatakan dalam regulasi diatas bahwa kenaikan tarif tol harus mengacu pada inflasi di sumut, sebagai data bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat di Februari 2023 terjadi inflasi tahunan sebesar 5,88 persen di sumut.

Dan Pada Februari 2023 terjadi inflasi year on year (yoy) di Kota Medan sebesar 5,81 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 112,92.

“Ini harus menjadi variabel yang mesti diperhatikan PT HK selaku BUJT dong, coba tanyakan ke rakyat, setuju atau tidak,”katanya.

Seharusnya, sebagai BUMN, PT HK bisa melakukan langkah serupa seperti yang dilakukan PLN ataupun Pertamina. Kalaupun dengan penundaan tarif pendapatan PT HK akan terpangkas, pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas di BUMN akan memahami. Pemerintah bisa memaklumi dividen dari PT HK berkurang karena adanya sejumlah ruas tol yang tarifnya tidak dinaikkan. Pemerintah juga pernah memaklumi potensi dividen dari Semen Indonesia yang berkurang beberapa tahun lalu. Saat itu Presiden Joko Widodo meminta PT Semen Indonesia Grup menurunkan harga jual semennya.

“Seharusnya PT HK selaku Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) melakukan evaluasi terhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut dengan memperhatian laju inflasi,”pungkas hendro aleg PKS dapil Binjai-Langkat.

Jikapun kenaikan tarif memang tetap diberlakukan, seharusnya PT HK selaku Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) kembali melakukan evaluasi terhadap ruas yang akan dinaikkan tersebut. Setidaknya terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal (SPM), antara lain dengan perbaikan jalanan berlubang, rusak. Para pengguna jalan tol harus memperoleh keuntungan ketika melintas di jalan tol dibandingkan di ruas jalan non-tol.

“Cara mengukurnya melalui Besar Keuntungan Biaya Operasi Kendaraan (BKBOK), yakni selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dan lintas alternatifnya maksimum 70 persen. Pemilik kendaraan yang melintas di jalan tol dengan membayar tarif maka keharusan komponen kendaraannya lebih lama. Karena itu, jalan tol harus mulus dan tidak boleh berlubang,”ugkap Hendro.

“Jadi, jika PT HK masih bisa memperbaiki kenaikan tarif Tol yang mencapai 100%, kaji ulang lagi dg data dan hati. Tanyakan pada hati, kita harus berpihak pada rakyat,” imbuh Hendro.

Reporter : Jamaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Pimpin Apel Gabungan, Sekdako Binjai Minta Seluruh OPD Susun Laporan Anggaran

mimbarumum.co.id - Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M menjadi pembina dalam apel gabungan ASN dan Non...