mimbarumum.co.id – Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak Tipikor Polres setempat melakukan pemeriksaan perjalanan dinas DPRD Samosir, Sumatera Utara mulai tahun 2016 lalu.
Desakan deras itu muncul, pasca pemanggilan Sekretaris DPRD beserta stafnya oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Samosir, untuk meminta dokumen perjalanan dinas dewan untuk TA 2108 baru baru ini.
“Dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas anggota DPRD Samosir, perlu diperiksa dengan serius,” sebut Wakil Ketua Indonesia Corruption Watch (ICW) Kabupaten Samosir, Pardiman Limbong, kepada wartawan, Kamis (14/3/2019) di gedung dewan Parbaba, Kecamatan Pangururan.
Ia mengatakan, kalau pada anggaran 2018 yang dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian, dirinya siap memberi bukti tambahan (novum) untuk mengungkapkap kasus dimaksud.
“Kita siap memberikan bukti tambahan untuk membantu pihak Tipikor, dengan rincian tahun anggaran 2016 dan 2017,” bebernya serius sembari menekankan akan menyurati Tipikor secara resmi.
Menurutnya, lembaga yang dipercayai masyarakat sebagai perwakilannya seyogianya steril dari dugaan tindak pidana korupsi. “Apalagi saat ini mereka sedang giat giatnya mendatangi warga dalam rangkaian pileg,” kata Pardiman.
Alasan pemeriksaan perjalanan dinas sejak 2016 sampai 2018 dipandang perlu, agar kasus itu semakin terang benderang. “Maka sekretaris dewan pada saat itu juga harus dipanggil,” tegas dia.
Dengan semakin dekatnya pelaksanaan pemilihan legislatif, maka dikatakannya, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Samosir harus dituntaskan. “Agar persoalan itu terang benderang dan informasi tidak bias di tengah masyarakat,” imbuhnya lagi.
Sebelumnya, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Samosir, Martin Aritonang, ketika dikonfirmasi wartawan menjelaskan, sudah memanggil Sekretaris DPRD, PPK dan PPTK terkait kasus itu. Dia pun berujar, pihaknya akan secepatnya menyurati dan meminta keterangan para legislator untuk proses selanjutnya.
Sementara Ketua DPRD Samosir Rismawati Simarmata Wakil Ketua Jonner Simbolon dan Nurmerita Sitorus serta beberapa anggota dewan lainnnya, saat dihubungi terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas itu, mengaku belum mengetahuinya dan bungkam.
“Maaf, saya belum ada pemberitahuan dari Sekwan,” sebut Rismawati. Jonner Simbolon pun menyatakan dirinya belum mengetahui hal itu secara detail, karena belum diberitahu Sekretaris DPRD Samosir.
Pantauan wartawan, pada Jumat (8/3/2019) pekan lalu, dua orang mengaku sebagai pihak pelapor dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2018, menyambangi gedung dewan.
Namun tidak diketahui apakah keduanya sedang melakukan klarifikasi atau mencari bukti bukti lainnya. (RN)