mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan melalui Kapolsek Patumbak gerak cepat (Gercep) menindaklanjuti laporan warga terkait adanya praktik judi ketangkasan mesin tembak ikan di warung Mak Lebok, Senin (15/5/2023).
Diketahui, Warung Mak Lebok terletak di Jalan Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim bersama Panit dan Team Opsnal Reskrim Polsek Patumbak untuk melakukan penindakan diduga adanya informasi praktik perjudian ketangkasan mesin tembak ikan di Jalan Pertahanan Pasar VII Desa Patumbak tepatnya di Warung Mak Lebok.
“Atas dasar informasi tersebut, Tim meluncur ke lokasi warung Mak Lebo yang berada di Desa Patumbak I Kecamatan Patumbak,” ungkap Kompol Faidir.
Lebih lanjut, Kapolsek Patumbak menuturkan, sesampainya di lokasi yang dimaksud, Tim langsung melakukan pemeriksaan di dalam warung Mak Lebo. Dan dari hasil pemeriksaan di lokasi yang ditemukan hanya ada satu buah rumah yang tutup dan satu buah rumah yang ruangannya luas dan kosong serta satu orang penghuni rumah tersebut.
“Dan di lokasi tidak ditemukan judi ketangkasan mesin tembak ikan dan judi jenis lainnya. Selanjutnya petugas kita menyampaikan kepada pemilik warung agar tidak ada praktek perjudian jenis apapun di warung nya, walaupun ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk menyuruh buka sebagai tempat lokasi judi dengan iming-iming akan diberikan uang sewa sebagai lapak judi,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan