Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu Seberat 2,5 Kg, Ini Pelakunya

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bongkar penyelundupan peredaran sabu 2,5 kg sabu yang dilakukan seorang wanita di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal yang tergolong lihai.

Informasi yang diperoleh wartawan, Jumat (12/05/2023), penangkapan terhadap tersangka RA ini berawal saat personil Sat Narkoba Polrestabes Medan, memperoleh informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di seputaran Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.

Menerima informasi tersebut, lalu personil Polrestabes Medan turun ke lokasi yang disebutkan tersebut. Selanjutnya personil Polrestabes Medan pun melakukan hunting. Benar saja, tersangka RA, pun melintas di Jalan Sunggal, mengendarai sepeda motor.

Melihat hal tersebut, dengan sigap pun personil Polrestabes Medan mengamankan tersangka RA. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, personil Polrestabes Medan menemukan sabu-sabu dengan berat 300 gram. Tak sampai di situ, personel Polrestabes Medan pun melakukan pengembangan.

- Advertisement -

Saat dilakukan pengembangan dan dibawa ke rumah, personil Polrestabes Medan melakukan serangkaian pemeriksaan di dalam kamar tersangka RA. Satu persatu barang di dalam kamar tersangka RA pun diperiksa personel Polrestabes Medan.

Berkat kejelian petugas, akhirnya sabu-sabu yang disembunyikan tersangka RA didalam loudspeaker pun ditemukan. Setelah dikeluarkan dari dalam loudspeaker, petugas Polrestabes Medan mengamankan sabu-sabu dengan berat 2,2 Kg dan memboyong tersangka bersama dengan barang bukti ke Polrestabes Medan.

“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat 2,5 Kg sabu-sabu, 1 unit sepeda motor dan 1 unit hp milik tersangka,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu SH SIK melalui Wakasat Narkoba, Kompol Andrian Rizky Lubis.

Wakasat Narkoba menjelaskan, tersangka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedang kita periksa guna mengetahui dari siapa tersangka memperoleh sabu-sabu tersebut,” bebernya.

Lebih lanjut, Wakasat Narkoba menuturkan penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan dari dua lokasi berbeda.
Tersangka menyembunyikan sabu-sabu didalam loudspeaker guna mengelabuhi personil saat dilakukan pemeriksaan dikediaman tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka RA dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara seumur hidup atau maksimal pidana mati,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...