Mangkir Panggilan Penyidik, Polrestabes Medan Diminta Jemput Paksa Rosmala Sebayang  

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Direktur Utama (Dirut) PT Juanta Cibero Rosmala Sebayang dikabarkan kembali mangkir dari panggilan polisi. Ia disebut sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polrestabes Medan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Rosmala Sebayang sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Sumut dengan nomor: LP/B/2103/XI/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 25 November 2022 oleh pelapor Wistiandari Amrimarta.

Namun pada 9 Desember 2022, Polda Sumut melimpahkan laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp 150 juta tersebut ke pihak Polrestabes Medan.

Wistiandari Amrimarta mengatakan hingga kini Rosmala Sebayang belum pernah memenuhi panggilan dari pihak Penyidik Polrestabes Medan.

“Menurut keterangan polisi, Rosmala Sebayang kembali mangkir, padahal pihak penyidik sudah 2 kali mengirimkan undangan wawancara untuk meminta klarifikasi menindaklanjuti laporan saya,” kata Wistiandari kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Oleh karena itu, dirinya berharap pihak Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan dapat menjemput paksa yang bersangkutan karena dinilai tidak ada itikad baik dan kooperatif.

“Saya berharap pihak Polrestabes Medan dapat secepatnya memproses laporan saya yang telah dilimpahkan Polda Sumut, kalau yang bersangkutan tidak kooperatif, langsung saja jemput paksa, jangan sampai kasus ini tunggu viral dulu baru ditindak,” tegasnya.

Ia juga menyebut telah mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang mana menerangkan bahwa penyidik telah mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, sudah mengumpulkan berbagai bukti atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rosmala Sebayang.

“Bukti ada, kalau laporan kan harus ada alat bukti dan saksi. Semuanya komplit, makanya surat laporan saya diterima,” sebutnya.

Dikatakannya, kasus ini bermula pada tahun 2021, terlapor menjual saham kepada dirinya. Namun setelah uang dibayarkan, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan.

“Kemudian saya melakukan somasi sebanyak dua kali kepada terlapor agar mengembalikan uang saya, namun somasi saya tidak diindahkan, sehingga saya menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari terlapor,” tukasnya.

Terkait laporan itu, Rosmala Sebayang ketika dikonfirmasi melalui via telepon 0813 7680 **** enggan berkomentar.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi menuturkan akan mendalami kasus tersebut dan mengaku segera menuntaskan laporan tersebut. “Kami telah mengantensikan kasus ini. Segara kami tuntaskan, mohon waktunya,” tandasnya.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Panti Asuhan YPPK di Kawasan Desa Helvetia Kembali Diteror

mimbarumum.co.id - Diduga seorang pengelola perjudian sabung ayam dan sekaligus preman kampung di kawasan Jalan Serbaguna Pasar IV...