mimbarumum.co.id – Polsek Medan Tuntungan diduga biarkan judi tembak ikan di Jalan Flamboyan Raya Gang Musik tepatnya samping kuburan (Pantai Bokek) tetap eksis.
Pasalnya, lokasi judi tembak ikan tersebut tampak terlihat ramai dikunjungi kalangan muda dan tua bahkan anak-anak pada Sabtu (6/5/2023) sekira 18.00 WIB.
Miris, pihak kepolisian (Polsek Tuntungan) belum menindaklanjuti praktik perjudian tersebut. Dan segala bentuk pemberitaan di media tentang praktik perjudian tidak membuat pemilik atau pengelola judi tembak ikan itu berhenti atau menutupnya.
Terkait hal itu, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Sumut, Ustad H Aidan Nazwir memberikan tanggapan menohok.
Aidan Nazwir mengatakan segala bentuk perjudian adalah pekerjaan yang merusak, baik itu dari segi mentalitas, budi pekerti, akhlak, perekonomian masyarakat, maupun tatanan kehidupan secara keseluruhan.
“Perjudian itu harus ditindak sesuai hukum yang berlaku dan dihapuskan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini. Perjudian itu haram hukumnya dalam Islam (mungkin agama lain sama). Perjudian haruslah dilarang, dihentikan dan para pelaku dan pengelolanya ditangkap dan diproses hukum,” ungkap Ustad Aidan Nazwir, Sabtu (6/5/2023).
Ketua Aliansi Ormas Islam ini juga menegaskan dan berharap agar aparat hukum (kepolisian) khususnya Polsek Tuntungan, Polrestabes Medan dan Polda Sumut untuk melakukan tindakan segera, tanpa ragu dan sungkan, sebelum penyakit masyarakat ini lebih berkembang yang berujung menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Polisi harus bekerja secara profesional dalam memberantas perjudian dan narkoba. Agar Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi) terwujud di masyarakat,” pungkasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan