mimbarumum.co.id – Penererima Kredit Usaha Rakyat atau KUR kini wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Hal ini sesuai amanat pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Mulyana, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, yang dikonfirmasi awak media mebenarkan hal tersebut.
“iya, itu sudah perintah dari Permenko nomor 1 tahun 2023” ujar Mulyana.
Mulyana juga menambahkan bahwa memang tidak seluruh penerima KUR diwajibkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Hanya penerima KUR di atas Rp. 100 juta yang stausnya wajib menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
“Sesuai dengan Permenko memang tidak seluruh penerima KUR diwajibkan, yang mengajukan kredit di bawah Rp. 100 juta tidak diwajibkan menjadi peserta, dan sifatnya boleh dan diperkenankan, kalau di atas Rp. 100 juta sifatnya wajib”
Walaupun sifatnya tidak wajib, Mulyana juga berharap penerima KUR dibawah Rp. 100 juta dengan suka rela dapat mendaftarakan dirinya menjadi peserta BPJAMSOSTEK mengingat perlindungan dirinya dari risiko pekerjaan yang dijalaninya.
Dari sisi perlindungan tenaga kerja, Mulyana menyambut baik hal tersebut mengingat upaya melindungi melindungi seluruh pekerja di Indonesia yang menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK telah dikuatkan oleh regulasi pemerintah.
“Permenko ini juga sangat mebantu kami dalam melindungi seluruh pekerja di Indonesia khususnya untuk pekerja informal” tutupnya.
Sumber : Rilis