mimbarumum.co.id – Satresnarkoba Polres Labuhan batu Selatan ciduk 2 pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu,keduanya di ciduk langsung dari kediaman masing masing di desa Tanjung Medan kecamatan Kampung Rakyat Labuhan batu Selatan , Jum’at (17/2/2023).
Kata Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo SH MH dalam keterangannya, adanya dumas (pengaduan masyarakat) ke nomor WhatsApp 082268639110 lantaran peredaran narkoba sudah sangat meresahkan masyarakat Tanjung Medan dan THS alias D salah satu pengedarnya.
Masih kata Kapolres, atas informasi ini,langsung saya perintahkan kasat resnarkoba AKP ER Ginting untuk turun langsung ,dan tim sehari sebelumnya (16/2/2023) kerja keras melakukan penyelidikan dan tepat di Jumat (17/2/2023) THS alias D warga dusun Labuhan desa Tanjung Medan kecamatan Kampung Rakyat, berhasil di ciduk dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu tersimpan di saku celana nya.
Saat di TKP THS alias D mengakui narkotika jenis sabu-sabu di peroleh dari D warga Kota Pinang dan yang ada padanya sebagian telah terjual pada MP warga Padang bulan desa Tanjung Medan kecamatan Kampung Rakyat.
Tim Satresnarkoba Polres Labuhan batu selatan tak mau kerja tanggung,saat itu juga tim kejar MP dan saat hendak menciduk MP tim kita sempat di hadang hadangi oleh R dengan memaki maki tim dan tim Satresnarkoba kita tak mau kehilangan buruan akhirnya MP dan R kita ciduk dan kita boyong ke mako Polres Labuhan batu Selatan, imbuh nya.
Dari THS alias D dan MP barang bukti yang di amankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 14,9 gram , timbangan elektrik, alat hisap narkotika dan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp 250.000,- selanjutnya terduga di boyong ke mako Polres Labuhan batu Selatan untuk penyeledikan dan penyidikan oleh satresnarkoba Polres Labuhan batu Selatan.
Reporter : Manullang