mimbarumum.co.id – Dugaan praktik perjudian toto gelap (togel) beromset puluhan juta rupiah yang berada di wilayah hukum Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan, tepatnya di Desa Tanjung Anom Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, yang hingga kini belum ditindak pihak aparat penegak hukum mengundang reaksi sejumlah kalangan termasuk salah seorang advokat di Kota Medan, Sumatera Utara.
Ketua Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU), Eka Putra Zakran, SH (Epza), yang dikenal eksis mengamati segala tindakan melanggar hukum inipun angkat bicara pada Selasa (14/2/2023).
Pasalnya, pihak kepolisian (Polsek Pancur Batu dan Polrestabes Medan) belum menindaklanjuti praktik perjudian tersebut. Dan segala bentuk pemberitaan atau informasi keresahan warga akibat judi togel itu tidak membuat pemilik/pengelola judi togel berhenti atau menutupnya. Bahkan, para juru tulis (jurtul) terlihat leluasa menjalankan aksinya, disekitar di pangkalan angkot 46 dan di setiap warung tuak/kopi (warkop) yang berada di Kawasan Tanjung Anom.
Menurut Ketua PASU, Epza, seharusnya baik Kasat Reskrim Polrestabes Medan dan Kapolsek Pancur Batu harus cepat tanggap jangan sampai tidak merespon kegelisahan masyarakat maupun merespon pertanyaan awak media terkait praktik perjudian di lokasi tersebut.
“Mestinya pihak kepolisian itu kooperatif, dalam konteks ketika dimintai pernyataan, keterangan, atau untuk menjelaskan terkait apa yang dilakukan oleh personil atau jajarannya. Jadi harus kooperatif, gak bisa juga tertutup,” imbuh Epza.
Dijelaskannya, tindakan penggrebekan haruslah dilakukan, jika ditemukan adanya fakta-fakta praktik perjudian harus ditangkap, di stop, bukan dibiarkan.
“Harapan kita dari dulu kepada aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, kita harap profesional, jangan bermain-main karena ini masalah penyakit masyarakat. Kalau konsekuen, dan konsisten seperti dulu Jendral Sutanto, praktik judi memang dibasmi sampai ke akar-akarnya. Masyarakat merasa nikmat tidak ada kegiatan penyakit masyarakat seperti ini,” bebernya.
Epza menerangkan jika pihak kepolisian ini tidak konsekuen menangani masalah ini, itu sama halnya dengan pembiaran.
“Jadi harapannya ya itu, harus konsekuen. Ini merupakan penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban masyarakat, berdampak sosial, membuat malas kerja dan memunculkan kejahatan lainnya,” tandasnya mengakhiri.
Reporter : Rasyid Hasibuan