mimbarumum.co.id – MT (22) warga Jalan Simpang Beo, Desa Laut
Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, ditangkap warga usai mencuri sepeda motor di Jalan Balai Desa, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (27/2/2019) malam.
Informasi yang dihimpun di kepolisian, pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 21.30 WIB. Malam itu, korban yang diketahui bernama Alwani (31) pulang ke rumahnya di Jalan Balai Desa dan memarkirkan sepedamotor onda
Tiger warna hitam BK 4756 BI, miliknya di depan rumahnya.
Lelah seharian bekerja, buruh gudang besi itu masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Tapi, baru hitungan menit di dalam, korban mendengar suara sepedamotornya. Curiga, ia spontan keluar dan ternyata pelaku sudah membawa kabur sepedamotornya.
“Atas kejadian itu, korban membuat laporan pengaduan ke markas komando yang tertuang dalam nomor LP /589/ II / 2019 / SPKT PERCUT Tanggal 27 Februari 2019,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Iptu MK.Daulay kepada wartawan, Kamis (28/2/2019) malam.
Berdasarkan laporan korban, Daulay memerintahkan Tim Pegasus Polsek Percut Sei Tuan melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP). Kurang lebih setengah jam di TKP, tim mendapat informasi bahwa pelaku telah diamankan warga tak jauh dari rumah korban.
Mendapat informasi tersebut, tim bergerak cepat kelokasi yang dimaksud dan mengamankan pelaku agar terhindar dari amukan massa. Selanjutnya pelaku
berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan untuk diproses lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah kita tahan. Akibat perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Daulay. (An)