mimarumum.co.id – Kanit reskrim polsek kualuh Hulu Polres Labuhan Batu IPTU.Yona Gultom bersama anggotanya melaksanakan program kapolri, yaitu , quick respon terhadap pengaduan masyarakat ( Dumas ) Desa Kuala Beringin yang sering mengalami terjadinya pencurian buah kelapa sawit milik masyarakat.
Mencuri buah sawit di kebun warga Desa Kuala Beringin, dua tersangka pelaku ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Senin (6/2/2023) sekira pukul 15.35 WIB.
Informasi yang di himpun diperoleh dari warga, kedua tersangka yang diamankan DS (42 tahun), warga Dusun Kp. Baru, dan BJS (43 tahun), warga Dusun IV, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Menurut keterangan warga, tindakan keduanya dianggap sudah meresahkan masyarakat. Keduanya sudah beberapa kali mencuri kelapa sawit milik warga, diantaranya seperti yang terjadi Senin (6/2/2023), sekira Pkl.15.00 WIB, di kebun kelapa sawit milik J. Pardomuan Saragih dan milik Arman pemilik Toko Paten di Dusun VII Sukasari, Desa Kuala Beringin.
Dua tersangka ini ditangkap petugas atas pengaduan masyarakat setempat di Jalan Dusun VII Sukasari, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dijelaskan warga, keduanya ditangkap polisi, Senin (6/2/2023), sekira pukul.15.00 WIB. Saat itu kedua pelaku diketahui warga sedang mencuri di kebun kelapa sawit di kebun milik J. Pardomuan Saragih di Dsn.VII Desa Kuala Beringin.
Dari kedua tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit truk colt diesel BK 8730 YH, 38 janjang/tross buah kelapa sawit, 1(satu) buah tojok terbuat dari besi, 1(satu) buah keranjang gandeng, 1(satu) unit sepeda motor Honda tanpa plat. Kedua tersangka saat ini telah digelandang di mapolsek Kualuh Hulu di proses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya .
Reporter : AO Sihombing