mimbarumum.co.id – Aksi pencurian pertama yang dilakukan Robi Yanto (36) warga Jalan Pelajar, Gang Saudara, Medan awalnya selamat dari sasaran timah panas Tim Pegasus Polrestabes Medan.
Namun aksinya yang kedua, mantan residivis kasus yang sama ini terpaksa ditindak tegas. Kaki sebelah kanannya dijebol timah petugas setelah ketangkap membobol rumah Jefri Chandra (41) di Jalan Wahidin, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area.
Robi berhasil menggasak 1 laptop, 6 jam tangan, 2 hard disk, 4 buah cincin, 2 batu permata + mainan budha, 3 dompet berisi KTP dan SIM.
“Tersangka Robi Yanto ini adalah residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015. Keluar dari penjara, tersangka mengulangi perbuatannya lagi namun karena mencoba kabur terpaksa kita lumpuhkan,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (28/2/2019).
Lanjut dikatakan Yudha, tersangka ditangkap ketika berada di kos-kosan Jalan Dwikora, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Yang kita amankan dari tersangka adalah harta benda yang dijarah tersangka dari rumah korban ditambah obeng dan benda tumpul yang digunakannya untuk membobol rumah korban,” terang Yudha.
Kini Robi Yanto harus merasakan lagi pengabnya ruang tahanan Polrestabes Medan. Pasal 363 KUHPidana pun menantinya di meja persidangan mendatang. (dd)