Hebat, Sumut Lunasi Utang ke Pemko/Pemkab

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara sudah bisa bernafas lega paska pembayaran utang dana bagi hasil (DBH) senilai Rp1,48 triliun yang dilakukan pemerintah provinsi.

Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Pemprov Sumut Agus Tripriyono, Rabu (27/2/19) mengatakan utang-utang itu telah dibayarkan secara bertahap hingga lunas secara keseluruhan, termasuk Utang atas koreksi kurang bayar pada tahun 2014, 2015 dan 2016.

Menurut Agus, utanng dibayar secara bertahap sebanyak lima kali pembayaran. Pertama kali dilakukan pada tanggal 23 Januari 2019 sebesar Rp807.644.059.834. Lalu pada 30 Januari 2019 sebesar Rp 100.568.704.874. Selanjutnya 8 Februari 2019 sebesar Rp 120.070.943.020.

“Kemudian tanggal 21 Februari 2019 sebanyak Rp 286.005.572.321. Dan terakhir pada tanggal 27 Ferbruari 2019, sebesar Rp 173.408.150.549,” ucap pejabat itu saat konferensi pers yang digelar di Press Room Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan.

- Advertisement -

Dijelaskan Agus, dana sumber pembayaran utang itu berasal dari penghematan yang dilakukan saat penyusunan RAPBD 2019. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) menghemat penggunaan anggaran sebesar 9 persen. Meski begitu, OPD tidak boleh mencoret program prioritasnya, walaupun melakukan penghematan.

Jadi, katanya, meski melakukan penghematan untuk membayar utang, kebijakan pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pembangunan sudah memiliki pos tersendiri di anggaran belanja langsung.

“Utang kita bayar, tetapi juga bisa menaikan gaji guru seperti yang telah disampaikan Gubernur. Itu dua hal yang berbeda, keduanya harus berjalan, Utang bisa selesai, kebijakan pembangunan tetap berjalan,” tegas Agus.

Dikatakannya, DBH tersebut memiliki 5 sumber. Diantaranya, pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak rokok, pajak air permukaan umum, dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Pendapatan yang potensinya paling besar, kata Agus, berasal dari pajak air permukaan PT Inalum. Yaitu sebesar Rp 2,3 triliun. Selanjutnya ada 10 kabupaten/kota di Sumut yang mendapatkan bagian hasil pajak air permukaan PT Inalum. Hasil pajak itu akan dibagikan jika PT Inalum telah membayarnya.

“Pemprovsu sudah memenangkan gugatan ini, karena ini sudah menang, maka potensi ini sudah dimasukkan ke dalam APBD kita,” kata Agus.

Daerah yang dimaksud di antaranya, 7 kabupaten yang berada di kawasan Danau Toba yang tercatat sebagai daerah tangkapan air. Serta 3 daerah tambahan lain yang terdampak di antaranya, Kabupaten Asahan, Tanjungbalai, dan Batubara.

Mengenai pembayaran gaji guru honorer yang telah disampaikan Gubernur Sumut pada waktu lalu, Agus memastikan pembayaran akan dilakukan pada tahun ajaran baru 2019. (r)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Muda, Energik dan Berprestasi, Sejumlah Tokoh Optimis Bobby Nasution Mampu Bangun Sumut Lebih Baik

mimbarumum.co.id – Sebagai Gubernur termuda se-Indonesia, yang energik dan meraih berbagai prestasi, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif...