Penjualan Bersyarat MinyakKita Berpotensi Langgar Hukum Persaingan Usaha

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Kantor Wilayah IV, menemukan penjualan bersyarat atas minyak goreng merek MinyakKita di Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB.

Atas dasar itu KPPU memutuskan untuk melanjutkan temuan tersebut dengan melakukan tindakan pra-penyelidikan atau penelitian inisiatif.

“Hal itu dilakukan, guna menemukan alat bukti yang diperlukan untuk menunjang proses penegakan hukum,” kata Kepala Kantor Wilayah IV KPPU, Dendy R. Sutrisno, dalam keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

Kantor Wilayah IV saat ini fokus dengan dugaan pelanggaran Pasal 15 Ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 yang berkaitan dengan perilaku penjualan bersyarat.

Tindakan ini merupakan respon cepat KPPU atas temuan kelangkaan minyak goreng curah dan minyak goreng MinyaKita selama beberapa bulan terakhir.

Sebelumnya, Kanwil IV telah melakukan observasi pasar selama 3 bulan dari November 2022 hingga Januari 2023.

Terkait penjualan dan distribusi minyak goreng curah dan Minyakita di wilayah kerja Kanwil IV (Jawa Timur, Bali, NTT, dan NTB), untuk menemukan berbagai fakta lapangan terkait potensi pelanggaran hukum persaingan usaha.

Dalam observasi lapangan tersebut, KPPU menemukan keberadaan berbagai pedagang yang telah membeli Minyakita dari distributor dengan syarat harus membeli produk lain dari distributor tersebut.

Sebagai informasi, penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Di mana, pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan.

“Pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok,” ujar Dendy.

Dalam praktik, umumnya penjualan bersyarat dilakukan dengan barang yang kurang laku, sehingga pembeli terpaksa membeli barang yang dipasangkan.

Sementara di Kanwil I KPPU, peninjauan lapangan terkait produksi dan distribusi minyak goreng curah merek MinyaKita telah dilakukan.

Kepala KPPU Kanwil I Ridho Pamungkas bersama dinas perindustrian, perdagangan dan ESDM serta biro perekonomian mengunjungi PT Musim Mas selaku produsen dan distributor PT Wahana Tirta Sari.

“Dari peninjauan di lapangan, stok MinyaKita di produsen masih cukup tersedia. PT Musim mas memproduksi MinyaKita ukuran 1 liter kemasan bantal sesuai dengan kuota yang diperoleh,” sebutnya

Sedangkan di gudang PT. Wahana Tirta Sari, stok MinyaKita sudah disalurkan ke distributor level 2 nya,” sambung Ridho

Untuk melengkapi data dari peninjauan, KPPU telah meminta pihak produsen dan konsumen untuk melengkapi data terkait jumlah ekspor, jumlah produksi total dan produksi MinyaKita, serta data distribusinya.

“Dari peninjauan tersebut tidak ditemukan adanya perilaku bundling atau tying in. Kami mengingatkan kepada distributor untuk tidak melakukan pemaketan wajib untuk MinyaKita dengan produk lain seperti margarine atau sabun,” tandasnya.

Reporter : Siti Amelia

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Komitmen cegah Narkoba, Pelindo Regional 1 Terima Penghargaan BNN

mimbarumum.co.id – PT Pelindo Regional 1 kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih Penghargaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran...