mimbarumum.co.id – Massa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) Sumatera Utara mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (30/1/2023).
Mereka menuntut penjelasan terkait adanya dugaan Korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Perkebunan Hanna Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kami kepada pihak penegak hukum, yakni, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk secepatnya menyapu bersih para koruptor terkhusus oknum koruptor BUMDes Perkebunan Hanna,” cetus Imransyah selalu ketua umum Garansi Sumut.
Di katakannya, Beberapa waktu yang lalu tim mereka sudah melakukan investigasi ke lapangan, dan begitu juga informasi yang mereka terima dari sumber yang layak di percaya, bahwa ada 3 unit usaha yang di lakukan BUMDes Perkebunan Desa Hanna.
“Diduga kuat diselewengkan dan terindikasi Piktif hanya di jadikan sebagai tameng untuk merampas uang Negara,” terang dia.
“Dari kegiatan yang di lakukan BUMdes Hanna itu ada unit usaha Pelayanan keuangan BRI Link, BNI, usaha Sembako,dan usaha peternakan Lembu, dianggarkan melalui dana desa dengan total keseluruhan berkisar Rp. 330.000.000,- TA. 2020-2022, namun, kami sangat menyayangkan BUMDes tersebut tidak terlihat dan diduga kuat digelapkan,”sambungnya.
Maka untuk itu kami Garansi hadir di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyampaikan aspirasi dengan tuntutan, antara lain :
1. Meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk membentuk Tim khusus melakukan pemeriksaan seluruh BUMDes yang ada di Kabupaten Labuhanbatu Utara terkhusus BUMDes Perkebunan Hanna diduga kuat telah terjadi praktik ajang korupsi yang sistemik dan terencana sehingga negara dirugikan Ratusan Juta Rupiah.
2. Meminta dah mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk memanggil dan memeriksa Kepala Desa Perkebunan Hanna, Ketua BPD, dan Direktur BUMDes, diduga kuat adanya persekongkolan jahat demi untuk mendapatkan keuntungan peribadi maupun kelompok yakni dalam kasus BUMDes Perkebunan Hanna.
3. Meminta dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk jangan tebang pilih dalam penegakan hukum di Sumatera Utara ini, kami menyakini apabila dilakukan pemeriksaan kepada Kapala Desa Perkebunan Hanna, Ketua BPD, dan Direktur BUMDes, maka akan ditemukan kerugian keuangan Negara Ratusan Juta Rupiah.
Setelah Garansi menyampaikan aspirasi dengan tertif kemudian salah seorang perwakilan massa aksi memasuki ruangan PTSP Kejatisu menyerahkan langsung berkas dan tuntutan statement.
Imransyah menegaskan akan datang kembali ke kantor Kajati Sumut sampai hukum betul-betul di tegakkan dengan se adil-adilnya. “Terkhusus kasus dugaan Korupsi BUMDes Perkebunan Hanna di Labura,” tutup Imransyah.
Reporter : AO.Sihombing

