mimbarumum.co.id – Bangunan liar yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, satu persatu mulai ditertibkan pihak Kecamatan Sunggal.
Bersama stafnya, Camat Sunggal beraksi cepat menertibkan bangunan liar yang tidak ada Izinnya tersebut. Sebab, banyaknya bangunan-bangunan liar yang berdiri di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, diduga tanpa mengantongi Surat Izin Mendirikan Bangunan dan Gedung (SIMB-G) dan izin Pengurusan Bangunan Gedung (PBG) tetap berdiri kokoh tanpa mendapatkan tindakan.
Hal itu pun membuat Pemkab Deli Serdang merugi puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah karena para pengusaha bangunan liar itu tidak mengantongi izin-izin tersebut.
Ini membuktikan bahwa oknum-oknum yang bekerja di Kecamatan Sunggal Deli Serdang terkesan tidak bernyali melakukan penindakan tegas membongkar bangunan liar.
Tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi kalangan warga yang berdomisili di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
“Di saat pemerintah pusat menggenjot masyarakat untuk mentaati membayar pajak, namun oknum-oknum pejabat di daerah malah melakukan pembiaran terhadap pengusaha nakal,” tegas Taufik kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
“Jangan masyarakat kecil saja yang dipaksa membayar kewajiban pajak, tetapi para pengusaha-pengusaha yang bangunan liar yang tidak memiliki izin bangunan, tidak berani menindak. Sudah rugi berapa banyak negara ini, beri tindakan,” harapnya.
Taufik juga mengungkapkan banyaknya bangunan-bangunan liar yang berdiri di Kecamatan Sunggal hampir seluruhnya tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang kini berubah menjadi SIMB – G serta PBG.
“Bila pengusaha-pengusaha bangunan tersebut tidak mau mematuhinya. Bahkan oknum-oknum di dinas tersebut malah melakukan pembiaran. Lebih baik, dibubarkan saja,” papar Taufik.
“Terkesan diam bang kinerja mereka, jadi seperti pembiaran terhadap bangunan liar bang. Padahal kan jelas bisa menambah PAD (Pendapatan Asli Daerah) bertambah dan meningkat untuk kesejahteraan masyarakat banyak, ” pungkas Taufik .
Pantauan wartawan di lapangan, terlihat begitu banyak bangunan-bangunan yang berdiri tanpa dilengkapi SIMB-G. Di antaranya pembangunan gedung megah yang berdiri kokoh dan rencananya diperuntukan untuk sarang walet, terlihat berada di pemukiman padat penduduk di Desa Mulyorejo, Bintang Terang, Kecamatan Sunggal Deli Serdang.
Bangunan berlantai 3 1/2 itu, disebut-sebut adalah milik seorang pengusaha berinisial AK. tak jauh dari lokasi bangunan sarang walet, juga berdiri bangunan rumah toko (ruko) sebanyak 4 pintu berlantai II diduga juga tidak memiliki SIMB – G.
Bukan hanya itu, di kawasan Jalan Sejarah, Desa Pujimulyo juga berdiri bangunan megah yang diduga tidak memiliki surat izin pembangunan serta pembangunan tembok yang di dalamnya akan dibangun gudang berada di Dusun VI Desa Pujimulyo Kecamatan Sunggal milik seorang pengusaha berinsial PP juga belum mengantongi izin.
Terkait banyaknya bangunan-bangunan liar yang tidak memiliki SIMB-G tumbuh subur tanpa penindakan.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal, Candra saat dikonfirmasi mengaku akan menertibkan bangunan liar dan bermasalah tersebut. Yang dulu adanya oknum bermain dan terjadi pembiaran mengenai bangunan ruko bermasalah di Desa Mulyorejo dan Puji Mulyo bakal ditindak sesuai dengan aturan berlaku di Pemkab Deli Serdang.
“Kita tidak tinggal diam akan menelusuri bangunan liar tersebut dan menindaknya seusai aturan yang ada, terima kasih informasinya yang baik ini untuk meningkatkan PAD Pemkab Deli Serdang,” jelasnya.
Sementara itu, Marzuki selaku Kasat Pol PP Deli Serdang yang dikonfirmasi beberapa hari lalu menjelaskan, tim sudah turun ke lapangan dan menanyakan tentang PBG nya dan saat ini sedang dalam pengurusan.
Namun, saat disinggung tentang belum adanya para pengusaha tersebut mengantongi izin-izin itu, Marzuki meminta agar menkonfirmasi kepada pihak Cipta Karya.
“Coba bang konfirmasi sama Cipta Karya, sampai mana PBG nya,” tandas Marzuki.
Reporter : Rasyid Hasibuan