
mimbarumum.co.id – Berliana Nadeak (65) warga Sihudon, Desa Huta Ginjang, Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, melalui pemberitaan di media memohon agar Polres Samosir serius menangani laporan tertulisnya.
“Saya sudah membuat dumas, dan disampaikan awal bulan Oktober 2022 lalu,” sebutnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/1/2023) di Pangururan.
Menurutnya, pelaku yang merusak tanamannya masih melakukan perusakan sampai sekarang. “Sudah dilaporkan, tapi sepertinya pelaku kebal hukum,” sebutnya sedih.
Ia membeberkan, laporanya sudah menyebrang tahun, tapi hasilnya belum nyata. “Pihak Polres Samosir belum pernah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP),” tuturnya.
Ibu yang sudah tua dan sudah ditinggal suaminya yang meninggal itu, sudah putus asa dan tak tau harus berbuat apa lagi.
Kemiskinan membuatnya tak sanggup menyewa pengacara untuk mengawal laporanya di Polres Samosir. Sehingga ia memutuskan untuk menyampaikan keluhanya kepada sejumlah wartawan.
Selain itu, Berliana Nadeak juga mengungkapkan, bahwa tanaman yang dirusak pelaku merupakan sumber penghidupannya sehari hari. “Kami juga mohon perlindungan karena takut,” ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani ketika dikonfrimasi wartawan mengatakan akan melakukan proses penanganan laporan Berliana Nadeak.
“Kami akan melakukan penyelidikan serius kepada kedua belah pihak. Siapa sesungguhnya pemilik tanaman itu. Karena pelapor dan terlapor saling klaim,” jelasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa pihaknya sudah melakukan Penanggulangan ke piala pelapor dan terlapor.
Ketika ditanya, bagaimana tindakan pihak Polres Samosir kepada pelaku pengrusakan yang terus mengulangi perbuatannya? Ia mengatakan akan melakukan tindakan lebih serius.
Reporter: Robin Nainggolan