2 Tahun untuk Mantan Kadis Pendidikan Sumut

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Masri dijatuhi hukuman 2 (dua) tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/9) lalu.

Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Berlian
Napitupulu,SH,MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya bersama-sama Kepala SMK Binaan Pemprovsu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Pemprovsu Riswan pada proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan
Provinsi Sumatera Utara tahun 2014, yang merugikan negara Rp4,8 miliar dari total anggaran senilai Rp11,57 miliar.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Masri untuk membayar denda Rp 100 juta atau digantikan dengan 6 bulan kurungan.

Masih dalam kasus yang sama, Majelis Hakim Tipikor juga menghukum Kepala SMK Binaan Pemprovsu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Riswan, dengan hukuman masing-masing 2 tahun dan 8 bulan penjara serta mewajibkan membayar denda Rp 100 juta.

- Advertisement -

Namun untuk subsidair atau kurungan pengganti diputus berbeda, untuk Rais dikenakan 4 bulan sedangkan Riswan 2 bulan kurungan.

Ketiganya dinyatakan bersalah menyetujui adanya penetapan harga yang tidak semestinya atau melakukan mark up serta memenangkan peserta tender, CV Mahesa Bahari yang dipimpin Imam Baharyanto, pada berkas terpisah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kasus ini, majelis hakim tidak membebankan kerugian negara kepada ketiganya akan tetapi kepada Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharyanto.

Ketiga terdakwa dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan putusannya, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir hal yang sama juga diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dalam persidangan.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, sebelumnya
penuntut umum Netty menuntut Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumatera Utara (Sumut), terdakwa Masri, selama tiga tahun penjara dan membayar denda denda Rp 150 juta subsider satu tahun kurungan sedangkan Kepala SMK Binaan Pemprovsu sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhammad Rais dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan SMK Negeri Binaan Riswan, masing-masing empat tahun penjara denda Rp150 juta subsider satu
tahun kurungan.(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...