mimbarumum.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat H Syah Afandin SH pimpin rapat koordinasi lintas sektoral dalam penanganan kasus anak, sesuai amanat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, bertempat di Kantor Bupati Langkat, Selasa (10/1/2023).
Plt Bupati Langkat menyampaikan turut perihatin atas terjadinya kasus seksual yang menimpah anak dibawah umur, hamil 8 bulan yang sempat viral di medsos.
“Atas kasus ini saya lihat penanganan yang sudah dilakukan baik oleh PPKB dan PPA, Polres Langkat dan instansi terkait lainnya. Langkah-langkah guna penanganan terhadap korban sudah baik dan benar, terkait kesehatanya dan usia kandungan yang memang perlu membutuhkan perhatian khusus karena di usianya yang masih belia,” ungkapnya.
Dirinya yakin tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Langkat yang sudah dilakukan bersama instansi terkait akan memberikan dampak positif kedepannya pada penanganan kasus anak. “Ini adalah suatu musibah, perlu dilakukan penanganan yang khusus dan koordinasi yang baik. Mudah mudahan bisa di selesaikan dengan baik dan benar,” harapnya.
Peserta rapat Kadis PPKB dan PPA Provsu Dra Hj Manawa Salwa, Sekdakab Langkat H Amril, Kepala Bappeda Hj Rina Wahyuni Marpaung, Plt Asisten II H Hermansyah, kepala UPTD PPA Provsu Ibu Rosmidar, Kabid Kesos Dinas Sosial Provsu Ibu Fauziah, Kepala BPJS Kesehata Langkat Thomas Hamonangan, KBO Sat Reskrim Polres Langkat IPDA Ardiansyah Sirait, Kadis PPKB dan PPA Langkat Sadikun Winato, Kadis Kominfo H Syahmadi, Kadis Sosial Taufik Rieza, Kadis Pendidikan H Syaiful Abdi, Plt Kadis Kesehatan dr Juliana, Koordinator P2TP2A dari unit PPA Arnies Safrin Adlin Lubis.
Reporter: Muhammad Heri Syahputra