Pemko Medan Akan Penalti Kontraktor Tidak Selesaikan Proyek Tahun 2022

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan diakhir 31 Desember 2022 lalu.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Informatika dan Komunikasi (Kadis Kominfo) Kota Medan Arrahmaan Pane, mengingat arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberi sanksi kepada pelanggar perjanjian kerjasama.

“Sesuai dengan admitrasinya dulu, kalau tidak selesai penalti, ada batas waktunya,” kata Kadis Kominfo Arrahmaan kepada mimbarumum.co.id, Jumat (6/1/2023).

Ia menyebutkan, begitulah gambaran dan arahan dari Wali Kota Medan terhadap kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya.

“Sesuai aturan lah dilaksanakan, kalau misalnya ada pelanggaran ada sanksi, itu gambarannya,” ungkap Arrahmaan.

Pane menuturkan sudah adanya intruksi Wali Kota untuk penguatan OPD agar segera menyelesaikan masing-masing pekerjaan yang sudah dilelang.

“Imbauan sudah dilakukan masing-masing OPD, mana yang belum tuntas admitrasinya dikuatkan lagi,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Disdukcapil Medan Wajib Mengurus Adminduk Warga Unregister, Edi Saputra : Kadis Jangan Melanggar Perda

mimbarumum.co.id- Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN), Edi Saputra, ST menyatakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil...