Buruh Sumut Tolak PERPPU Cipta Kerja, Akan Gugat Secara Hukum dan Ancam Aksi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dinilai tidak sesuai dengan harapan buruh. Terdapat sejumlah pasal yang merugikan dan mengebiri hak-hak buruh. Untuk itu, buruh pun akan mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review dan aksi turun ke jalan.

“Langkah-langkah ke depan akan diambil secara hukum, dan menggelar aksi-aksi di daerah dan mogok kerja Nasional kaum buruh dalam waktu dekat ini,” ujar Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut kepada wartawan di Medan, Selasa (3/1/2023).

Adapun sejumlah pasal yang ditolak buruh, antara lain: pasal tentang upah minimum dan outsourcing. Di dalam PERPPU, upah minimum kabupaten/ kota digunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur. Menurutnya, istilah tersebut multitafsir karena itu mereka mengusulkan redaksi, “Gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/ kota”.

“Selain itu, PERPPU juga menyebutkan variabel kenaikan upah minimum terdiri dari inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kata indeks tidak dikenal dalam UU Ketenagakerjaan, sehingga buruh mengusulkan kata tersebut dihapus,” ungkapnya.

- Advertisement -

Sedangkan untuk outsourcing atau alih daya, masih diperbolehkan dalam PERPPU atau secara prinsip sama dengan UU Cipta Kerja. Dalam PERPPU disebutkan, perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

“Akan diatur dalam perturan pemerintah, mana yang boleh mana yang tidak. Makin tidak jelas. Karena semakin menegaskan semua pekerjaan bisa dioutsourcing,” tambahnya.

Pihaknya juga menolak ketentuan soal pesangon, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PHK, serta tenaga kerja asing di PERPPU yang tidak mengalami perubahan dari UU Cipta Kerja.

“Intinya, sebenarnya kita setuju ada PERPPU, tetapi PERPPU yang mengembalikan semua hak normatif buruh sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 sebelum ada UU Cipta Kerja yang mengebiri hak kaum buruh,” pungkasnya.

Reporter : R/ Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

H+5, Belmera Naik 26,4 Persen, MKKT Melonjak 41,4 Persen 

mimbarumum.co.id - Lalulintas kendaraan di ruas jalan tol terus meningkat. Pada H+5 Idulfitri atau Minggu (6/4/25) tercatat kenaikan volume...