mimbarumum.co.id – Polisi Padangsidempuan hanya membutuhkan waktu beberapa jam saja untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembobol sebuah rumah milik warga.
RSH (28) yang diduga menjadi tersangka maling di rumah milik Sukemi (55) warga Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan itu digelandang petugsa ke Mapolres.
“Pelaku diringkus ketika berada di Desa Aek Bayur kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan,” kata Kasatreskrim Polres Padangsidimpuan AKP Abdi Abdullah SH, Jum’at (22/2/19).
Abdi menduga pelaku diperkirakan lebih dari satu orang karena ketika melakukan aksinya di siang bolong itu, pelaku mengendarai sepeda motor.
“Dan aksinya sempat terlihat warga hingga sepeda motor milik pelaku serta satu unit amplifier yang digondol juga tertinggal di lokasi,” bebernya.
Pelaku, jelas Kasatreskrim saat ketahuan warga berhasil melarikan diri lewat persawahan dan sebagian barang curian sudah diamankan.
“Para pelaku memiliki peran masing-masing, pada kasus pencurian di siang bolong ini,” terang Abdi.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Abdi, korban mengalami kerugian jutaan rupiah. “Kita masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam kasus,” ujarnya.
Sementara itu, Sukemi mengatakan aksi pembobolan tersebut diketahuinya pada saat pulang bekerja dari pabrik es. Sesampai di rumah Sukemi sangat terkejut melihat engsel jendela rumahnya dalam keadaan rusak dan pintu dapur pun dalam keadaan terbuka dan rusak.
Melihat keanehan itu, selanjutnya ia memeriksa samping dan melihat kayu jaring/kawat nyamuk pintu samping sudah rusak karena diduga dicongkel dan dibuka paksa pencuri.
Adapun barang miliknya yang hilang, antara lain sebuah televisi merk Polytron berukuran 20 Inci, satu set amply player, tabung gas ukuran 3 kg. (zal)