Eksekusi Kebun Balimbingan, PTPN IV Utamakan Mediasi

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Manajemen PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) hadiri dialog dan musyawarah dengan sekelompok warga yang bermukim di lahan Kebun Balimbingan Dusun Pandawa Lima, Desa Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Mediasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari tahap eksekusi lahan seluas 96,47 hektare oleh Pengadilan Negeri Simalungun.

“Pertemuan ini bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat apa yang selanjutnya akan dikerjakan pihak kebun dan untuk mendengarkan apa permintaan masyarakat. Diharapkan ada solusi terbaik antara kedua belah pihak,” ujar Pj Pangulu Desa Bah Kisat Musriadi, di Mesjid Sl Amin Dusun Bah Kisat, Jumat (23/12/2022).

Sejak Senin (19/12/2022) hingga Kamis (22/12/2022), setidaknya sudah 11.303 batang pohon kelapa sawit yang telah ditebang di atas lahan seluas 86,95 hektare.

- Advertisement -

Namun atas rasa kemanusiaan, PTPN IV memohon agar proses pembongkaran bangunan rumah sekelompok orang di objek eksekusi ditunda. Perusahaan meminta diberi kesempatan agar menempuh pendekatan persuasif.

Setelah itu, PTPN IV Kebun Balimbingan akan lanjut menanami lahan yang ditelah dieksekusi dengan bibit kelapa sawit baru.

“Bangunan umah warga belum dibongkar karena pertimbangan kemanusiaan. Kami memahami perasaan warga, sehinga PTPN IV menawarkan bantuan suguh hati,  beasiswa kepada anak-anak warga serta CSR (Corporate Social Responsibility),” ujar Manajer PTPN IV Kebun Balimbingan Aulia Irfan Dalimunthe.

PTPN IV sebelumnya juga telah menyalurkan suguh hati kepada eks penggarap yang kalah dalam gugatan, Saparuddin (84). Yang bersangkutan menjabat Wakil Ketua Pendawa Lima Kelompok 17.

Menurut Kapala Bagian Sekeetariat Perusahaan PTPN IV Riza Fahlevi Naim, perusahaan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dan negosiasi dalam proses eksekusi ini.

“Kami akan terus menggelar mediasi, sehingga kami harap ada solusi yang terbaik bagi kita semua,” ujar Riza.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Simalungun tuntas mengeksekusi lahan seluas 96,47 hektare milik PTPN IV Kebun Balimbingan di Nagori Bah Kisat, Dusun Pandawa Lima, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Setelah empat hari beroperasi, 13 unit alat berat telah menebang ribuan batang pohon kelapa sawit di lokasi.

Berita acara eksekusi pengosonan dan penyerahan diteken oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun Edward Siringoringo, Kuasa Hukum PTPN IV Sofwan Tambunan, Pj Penghulu Bah Kisat Musriadi dan Panitera Pengadilan Negeri Simalungun Amiruddin.

“Saya Juru Sita Pengadilan Negeri Simalungun menyerahkan atas objek perkara eksekusi yang telah dikosongkan dalam keadaan kosong dan baik kepada pemohon eksekusi,” petikan berita acara tersebut.

Menurut Kuasa Hukum PTPN IV Sofwan Tambunan, Pengadilan Negeri Simalungun telah tuntas menjalankan tugas eksekusi. Saat ini hanya tersisa sejumlah bangunan di lokasi objek eksekusi. Hal itu dilakukan karena PTPN IV menempuh sistem musyawarah dan mufakat.

“Pihak Pengadilan Negeri Simalungun telah selesai seluruhnya menjalankan tugasnya melakukan eksekusi walaupun bangunan-bangunan punya termohon eksekusi belum dibongkar,” kata Safwan.

 

Reporter : Ermawi Parinduri

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Agus Fatoni Ajak Masyarakat Sumut Jaga Persatuan di Hari Kesaktian Pancasila

mimbarumum.co.id - Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Agus Fatoni, mengajak seluruh masyarakat untuk merefleksikan...