Medan, (Mimbar) – Satuan Narkoba Polresta Medan menggerebek industri rumahan (home industri) pembuatan narkoba jenis sabu dan ekstacy belum lama ini, berikut 5 tersangkanya. Selain itu petugas juga mengamankan barang-bukti narkoba dan bahan-bahan pembuatan narkoba.
Waka Polresta Medan AKBP Mahedi Surinda didampingi Kasat Narkoba Kompol Boy J Situmorang, Kanit I Idik AKP Eliakim dan Kanit Idik II AKP Ricardo Siahaan dalam paparannya di Mapolresta Medan, Senin (5/9) menjelaskan, belum lama ini petugas Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat ada 2 orang berinisial JS (37) warga Jalan Kapten Maulana Lubis Gang Asal, Medan Petisah dan seorang EV (28) warga Jalan Proklamasi Langkat diduga sebagai
bandar narkoba.
“Kita langsung mendalami laporan tersebut dengan cara melakukan penggerebekan di rumah JS. Alhasil, JS dan EV langsung diamankan. Saat dilakukakan penggeledahan di dalam rumah, kita mengamankan 9 bungkus plastik berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu, sejumlah botol plastik berisi cairan akohol, sejumlah botol berisi cairan metanol dan 1 botol pirexs kaca,” ujarnya.
Dengan waktu yang bersamaan, sambungnya, pihaknya juga melakukan meringkus CP (35) warga Jalan Tani Asli Desa Lalang, Kecamatan Sunggal. Dari tangan tersangka barang-bukti yang
diamankan cukup banyak disita, diantaranya 310 gram sabu, 2702 butir pil ekstacy, 1 bal plastik kosong tempat sabu dan 1 HP.
“Dari hasil pengembangan, kita mendapatkan informasi jika da kelompok lain yang berinisal AL dan MMF berada di halaman parkir Berastagi super market Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah. Dari tangan tersangka turut disita 5 plastik klip besar berisi sabu dan 1 HP.
Saat ini kita masih mendalami dan akan kita kembangkan apakah ini ada jaringan yang lainnya,” terangnya.
Ketika disinggung apakah para tersangka merupakan sindikat jaringan internasional atau tidak. Wakapolres mengatakan, untuk masalah jaringan pihaknya masih mendalaminya dan masih
dikembangkan.
“Seluruh tersangka satu jaringan yang mulai mengerjakan pembuatan narkoba itu kurang lebih sekitar 3 bulan. Sementara bahan baku yang mereka peroleh tidak terlalu sulit,” katanya.
Ditanya apakah wanita berinisial EV apakah seorang mantan Bhayangkari. Wakapolres mengaku pihaknya masih mencari kebenaran terkait informasi tersebut.
“Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun penjara,” tegasnya.(An)