mimbarumum.co.id – Selain proyek Sihapilis yang progres pelaksanaannya lelet, proyek Rekonstruksi Jalan Huta Ginjang di Kabupaten Samosir senilai Rp. 8,7 miliar sumber dana DAK TA. 2022 lebih parah lagi.
Kegiatan fisik dengan Nomor Kontrak 620/01/KTR/PPK/DISPUTR/DAK/IV/2022, dimulai sejak tanggal 11 April dengan masa pelaksanaan 180 hari.
Sebagai salah satu proyek dengan pagu terbesar di Kabupaten Samosir, pekerjaan ini juga menjadi sorotan masyarakat. Karena progres pekerjaan di lapangan sangat lambat, walaupun kontraknya sudah diperpanjang.
Pegiat antikorupsi yang getol menyoroti proyek yang dinilai akan merugikan masalah, Dian Sinaga, kepada mimbarumum.co.id, Sabtu (19/11/2022) mengungkapkan, sangat tipis kemungkinan pekerjaan dimaksud selesai.
“Sampai sekarang progres pekerjaan itu diperkirakan tak sampai 50 persen, padahal kontraknya sudah diperpanjang,” tegasnya.
Selain pelaksanaan pekerjaan yang lambat, ia mengatakan, sesuai pengamatan di lokasi pekerjaan, pengadukan pasir dan semen untuk pasangan drainase dan tembok penahan tanah tidak menggunakan concrete mixer.
“Justru dikerjakan secara manual, maka kualitas proyek itu juga dipertanyakan,” kata Dian.
Dia membeberkan, proyek yang dikerjakan kontraktor asal Jakarta itu akan merugikan masyarakat Samosir, apabila pekerjaannya tidak tuntas.
“Ini mirip mirip dengan proyek Sihapilis, informasinya dikerjakan orang yang sama walaupun perusahaan berbeda,” ungkapnya.
Dia meminta Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom memperhatikan kegiatan fisik pada dua proyek itu.
“Kalau proyek ini tidak tuntas, selain merugikan masyarakat, tentunya merugikan pemerintah daerah. Karena akan ada sanksi dari pemerintah pusat,” tegas dia.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek dimaksud, Anyel Simalango kepada wartawan mengatakan, sudah dua kali melakukan SCM (Show Cause Meeting).
Yakni, rapat pembuktian keterlambatan pekerjaan pada pekerjaan konstruksi yang bisa terjadi karena kendala dari segi material/bahan.
Ataupun kurangnya pekerja di lapangan dan kondisi alam yang secara umum mengakibatian keterlambatan pekerjaan tersebut terjadi akibat kelalaian penyedia.
“Pihak Dinas PUTR (Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Pemkab Samosir selain sudah dua kali melakukan SCM juga sudah menyurati pihak rekanan,” ungkapnya.
Ia membeberkan, mengenai progres pekerjaan, sampai tanggal 13 Juni 2022 masih +1 %.
Sehingga saat dilakukan SCM dengan mengundang penyedia, disampaikan secara tertulis, agar penyedia mendatangkan peralatan, menambah tenaga kerja atau tukang dan membuat reschedule.
Kemudian pada tanggal 19 Juli 2022, SCM kedua dilakukan karena progres + 4,28 persen, saat SCM kedua, langsung dibuat tes case.
“Tiga minggu setelah SCM kedua progres harus 34,89 persen,” tegasnya. Ia mengaku pekerjaan proyek Huta Ginjang lambat memenuhi progres pekerjaan.
Di sisi lain, Plt Kadis PUTR Rudimantho Limbong kepada mimbarumum.co.id menegaskan, akan tegas mengambil kebijakan sesuai regulasi terhadap proyek itu.
“Kita tidak akan main main dalam hal ini, namun akan tetap mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Reporter: Robin Nainggolan