mimbarumum.co.id – Sidang Pos Ambai Coffe Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (2/11/2022) dengan agenda Jawaban dari para Tergugat (Tergugat 1-8) setelah sempat ditunda dua minggu karena alasan dua orang Hakim yang menyidangkan perkara ini dinyatakan sakit.
Dalam persidangan perkara register Nomor: 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn yang dipimpin oleh Sulhanuddin, SH MH di ruang cakra 6 PN Medan itu, masing-masing Kuasa para Tergugat menyerahkan Naskah Jawaban dan Eksepsi kepada Majelis Hakim dan Kuasa Penggugat yaitu para advokat yang tergabung dari Pengurus Besar Perkumpulan Asvokat Sumatera Utara (PB PASU).
Dalam persidangan yang digelar di ruang cakra 6 PN Medan itu, Hakim Ketua menyatakan bahwa Jawaban dan Eksepsi para Tergugat dianggap dibacakan.
Namun Kuasa Tergugat 1 yang diwakili oleh Agam I. Sandan, SH meminta waktu kepada Majelis Hakim untuk membacakan Jawaban dan Eksepsi khusus eksepsi mutlak/ absolut, karena menurut Agam sebelum masuk ke pokok perkara, pihaknya ingin membacakan langsung eksepsi mutlak/ absolut tersebut.
“Izin majelis hakim, mohon waktu, sebelum masuk ke pokok perkara, kami ingin membacakan langsung jawaban dan eksepi khususnya mengenai eksepsi mutlak/absolut,” ucap Agam.
Dalam Jawaban dan Eksepsi jawaban yang dibacakan Kuasa T-1, pihaknya meminta agar majelis hakim untuk mengabulkan putusan sela. Demikian juga dengan eksepsi mutlak/absolut yang diajukan oleh Kuasa T2, T3 sampai T8, namun karena tuntutan sama maka dianggap dibacakan.
Eka Putra Zakran, SH MH (Epza) Kuasa Hukum Penggugat Farid Wajdi dan Diurna Wantana, Warga Jl. Ambai Medan didampingi tim hukum dari PB PASU diataranya, Indra Buana Tanjung, SH Betty FW Br Meliala, SH, Irfan Batubara, SH dan Imam Rusyadi Pangat, SH menanggapi eksepsi dan jawaban para Tergugat sah-sah saja.
“Menanggapi eksepsi dan jawaban para Tergugat, majelis hakim yang mulia kami mohon waktu 14 hari untuk menyiapkan Replik, kata Epza.
Selanjutnya, Sulhanuddin Ketua Majelis Hakim menyetujui permintaan Kuasa Hukum Penggugat tersebut.
“Ok lah kalau begitu, sidang akan kita lanjutkan Rabu, tanggal 16 November dengan agenda Replik dari Penggugat. Kuasa Penggugat dan Tergugat, apa masih ada yang mau disampaikan? kalau tidak ada sidang ditutup dan dilanjutkan tanggal 16 November,” tutup Sulhan.
Reporter : Jafar Sidik