Tertibkan Bangunan Liar, Warga Menilai Satpol-PP Langkat Pandang Bulu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Puluhan Satpol-PP Kabupaten Langkat dinilai masih pandang bulu dalam menertibkan bangunan liar atau bangunan tanpa ijin di Kota Tanjung Pura. Tindakan Satpol-PP ini dinilai warga pilih kasih atau penertipan yang masih pandang bulu.

Warga menilai, penertipan bangunan yang dilakukan Satpol PP Langkat hanya berani menertipkan bangunan pedagang K-5. Sementara, bangunan ilegal milik pengusaha tidak berani.

“Inikan namanya hukum itu tajam kebawah, dan tumpul keatas. Artinya, hukum tidak berpihak bagi warga kecil, akan tetapi hukum berpihak bagi warga besar (pengusaha),” sebut Titin dan warga pedagang lainnya.

Pemerintah Langkat (Satpol-PP) tidak berani menertibkan bangunan ilegal tanpa ijin milik pengusaha besar untuk dihancurkan mereka,” sebut warga, yang bersorak dilokasi Jalan Merdeka dan di Jalan Sudirman Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Warga juga menilai, ketidak beranian penertipan bangunan ilegal milik pengusaha ini menjadi tanda tanya, dan ada apa ini dengan Satpol-PP Langkat? Atau sudah ada apa-apa nya mereka, kata warga.

Menurut Titin, pihaknya tidak terima bangunan usahanya dirubuhkan rata dengan tanah. Sebab, dirinya tidak menerima sepotong surat pemberitahuan untuk ditertibkan.

“Kenapa bangunan sarang walet tanpa ijin itu tidak dirubuhkan, malah bangunan pedagang kecil yang dirubuhkan, kalau berani gedung walet itu di tertibkan,

Plt Kasat Pol PP Langkat, Dameka Putra Singarimbun, S.STP, saat ditanya awak media terkait rangkian apa pihaknya datang di Tanjung Pura ini? Dameka menjawab, terkait tentang laporan masyarakat dan tokoh masarakat, bahwasannya, ada tempat-tempat umum yang dibangun bangunan yang bisa menghambat ketertipan. Apa lagi ada jalur-jalur Damkar (lorong kebakaran) yang sudah tertutup. Soalnya, jika ada kebakaran, sementara jalur tersebut ditutup, maka akan dapat menghambat masuknya mobil Damkar.

Terkait penertipan bangunan pedagang, namun dalam penertipan itu tidak terlebih dahulu melakukan penyuratan? Pihaknya membantah, bahwa penertipan yang dilakukan sudah dimulai dengan peringatan atau penyuratan ke pedagang,” sebutnya.

Kedepannya kita targetkan tempat-tempat umum yang ada bangunan liar, nanti juga akan ditertibkan. Namun terlebih dahulu kita surati, baru nanti kita lakukan aksen (eksekusi).

Mauliddin Olit, Ketua PAC PP Tanjung Pura mengatakan kepada wartawan, terkait kegiatan Satpol-PP, “Kami belum melihat hasil yang memuaskan dalam eksekusi ini, sudah beberapa kali turun, sudah dil sudah oke, kok mereka bilang belum disurati, malah kios kios yang kecil masarakat kita punya yang belum mereka Surati kok mereka rubuhkan,

Sambung Olit lagi, “tadi sebut Kasat Satpol-PP, seminggu lagi akan menyurati dan kami akan menunggu langkah selanjutnya, tapi kalau dalam seminggu lagi mereka tidak menyelesaikan secara aturan, kita akan turun aksi demo kekantor Bupati.

 

Reporter : Muhammad Heri Syahputra

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Jamiah Korban Kebakaran Sempat Kutip Butiran Beras, Wakil Ketua DPRD Sumut Prihatin dan Berikan Bantuan

mimbarumum.co.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara (DPRD Sumut) Ricky Anthony memberikan bantuan bahan pangan...