mimbarumum.co.id – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Teknik dan Hukum SUmatera Utara kembali menggelar aksi di depan gedung Kejati Sumut.
Pada aksi yang ketiga kali ini, Kamis (14/2/19) mahasiswa
mempertanyakan perihal tindaklanjut laporan mereka tentang dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah pihak di Dinas PUPR dan Dinas Kominfo Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Menyikapi tuntutan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian menyebutkan laporan para pengunjukrasa telah sampai di meja pimpinan.
“Bapak pimpinan (Kajatisu) sudah beri perintah ke Pidsus agar proses hukum dugaan korupsi Dinas PU&PR dan Diskominfo Paluta,” ucapnya kepada para pengunjukrasa.
Sumanggar mengatakan, perintah tersebut dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti sesuai perintah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.
Ia juga meminta keseriusan pelapor dalam hal ini PP GMTH Sumut, jika Tim Pidsus Kejatisu meminta pelapor turut serta ke lapangan untuk melihat kondisi sesuai laporan pengaduan yang disampaikan.
“Ini akan menjadi prioritas bagi penegak hukum (Kejatisu). Dan PP GMTH Sumut, harus bisa dan serius membantu proses hukum selanjutnya,” paparnya.
Kordinator aksi PP GMTH Sumut, Zul Ilham Harahap dalam aksi Kamis itu membeberkan sejumlah dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) yang terjadi di Dinas PUPR Paluta.
Diungkapkan Zul Ilham, sesuai hasil informasi yang beredar di Dinas PUPR Paluta, para pengusaha atau kontraktor rekanan yang akan mendapatkan proyek pekerjaan harus sanggup membayar “kewajiban” atau fee kepada oknum tertentu.
“Kami mendesak Kepala Kejatisu, Fachruddin Siregar perintahkan penyidiknya untuk memanggil dan meriksa pihak yang terlibat,” kata Sumanggar.
Pekerjaan yang sarat dugaan korupsi, paparnya antara lain, paket proyek Peningkatan Jalan Jurusan Simpang Paya Baung – Marlaung Kecamatan Simangambat.
Diduga dalam pengerjaannya volume hingga fisik sebagaimana RAB dalam kontrak, akan tetapi CV. F diduga wanprestasi terhadap pekerjaannya. Mengingat volume dikurangi serta
material fisik tidak sesuai dengan rekapitulasi perkiraan harga pekerjaan.
Lalu, terkait peningkatan jalan jurusan trans Batang Pane I–Ulok Tano Kec. Simangambat tahun 2016. Diduga pihak ketiga telah melewati batas wajar keuntungan 20 persen.
“Dan menyangkut peningkatan Jalan Jurusan Tanjung Maria–Pos 2 Sihotang Kec.Simangambat tahun 2016,” bebernya. (Mahbubah)