Guru Madrasah di Sumut Minta Kasus Ustad Nur Sarianto Dikawal

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Perkara penganiayaan Ustadz Nur Sarianto masih terus bergulir di Sat Reskrim Polrestabes Medan, meski tersangka berinisial N ditahan. Sejumlah ormas minta perkara penganiayaan terus dikawal.

Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmikiyah (FKDT) Sumut, Ikhwan Lubis kepada wartawan, Kamis (14/2/19) sore mengatakan merasa sangat keberatan dengan kasus penganiayaan yang menimpa Ustadz Nur Sarianto.

“Tentu kami sebagai tenaga pendidik anak-anak madrasah sangat keberatan dengan kasus penganiayaan yang dialami oleh saudara kami, Nur Sarianto. Saya kaget mendengar saudara kami dianiaya,” ujar Ikhwan Lubis didampingi Ketua FKG PAI (Forum Komunikasi Guru Pendidikan Agama
Islam) Ali Bahran Siregar.

Ia menegaskan bahwa kasus ini harus tetap dikawal agar isu-isu yang berkembangan di tengah masyarakat jangan sampai berkembang.

- Advertisement -

“Ini tahun politik. Kami minta kasus ini ditangani sebenar-benarnya. Yang salah di proses secara hukum. Memang Pak Kapolrestabes Medan bereaksi cepat dan menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” papar Ikhwan lagi.

Sejumlah guru madrasah di Sumatera Utara meminta kasus penganiayaan Ustad Nu Sarianto dikawal. (Mimbar/Ist)

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris GP Tendik Indonesia (Gabungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan) Sumut Abdul Latif Ibrahim menambahkan sebelumnya memang tersangka ini sudah diingatkan agar hewan peliharaannya dikurung.

“Sebelum aksi penganiayaan yang dialami korban (Nursarianto) memang pihak tersangka sudah diingatkan agar hewan peliharaannya dijaga dan jangan berkeliaran. Banyak siswa-siswi madrasah yang lalu lalang di depan rumah tersangka dan dikejar anjing. Tapi tetap dibiarkan dan mengganggu warga sekitar,” terang Latif Ibrahim.

Sementara itu warga yang berdomisili di Jalan Pukat I/Jalan Mandailing minta agar keluarga tersangka N jangan tinggal lagi disana mengingat rasa aman warga terancam dengan keberadaan hewan peliharaan yang buas.

Kuasa Hukum korban, Benito, SH dari Pimpinan Majelis Muhammaddiyah Sumut meminta kepada penyidik agar kasus penganiayaan di proses ulang.

“Kami minta kepada penyidik agar kasus ini diproses ulang karena menurut korban ibu si tersangka berinisial A ikut menganiaya. Begitu pun penyidik saat ini masih mencari saksi siapa yang menyaksikan inisial A ini ikut menganiaya,” tutur Benito. (dd)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...