Penggugat Ijazah Jokowi Ditangkap

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Bareskrim Mabes Polri menangkap penulis buku; Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Bambang ditangkap Kamis (13/10/2022) sore di salah satu hotel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).

Selain Bambang Tri Mulyono, Bareskrim Polri juga menetapkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama.

“Tersangka pertama adalah SNR (Sugi Nur Raharja) kedua adalah BTM,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizahi di Mabes Polri.

Nurul mengatakan, keduanya diduga menyebarkan ujaran kebencian serta penistaan agama yang disebarkan akun lewat YouTube Gus Nur 13.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa 23 orang saksi dan 7 saksi ahli dalam kasus tersebut.
Mereka berdua dijerat Pasal 156a KUHP, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (2) UU ITE.

Sementara, Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo menerangkan, penangkapan dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri.

Namun, penangkapan tersebut bukan terkait dengan penulisan buku, ataupun menyangkut soal gugatan ijazah palsu presiden, melainkan menyangkut soal adanya pelaporan dari masyarakat, terkait dengan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian.

“Info dari Dir (Tipid Siber) terkait dengan ujaran kebencian, dan penistaan agama. Informasinya seperti itu,” begitu kata Dedi.

Sumber : detik.com

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV Tumbang Ditembak di Jalan HM Joni Medan

mimbarumum.co.id - Melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan, seorang pencuri sepeda motor yang terekam CCTV, tumbang ...