mimbarumum.co.id – Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan mengatakan, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) sampai saat ini masih sering ditemukan berbagai permasalahan. Hal ini dampak dari masih belum optimalnya pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah.
“Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah sangat diperlukan untuk memastikan semua barang milik daerah selalu dalam keadaan baik dan siap digunakan secara berdayaguna dan berhasil guna sebagaimana diharapkan,” kata Sekretaris Fraksi Hanura PSI PPP DPRD Kota Medan, Erwin Siahaan pada rapat Paripurna DPRD Kota Medan dalam agenda Pemandangan Umum fraksi-fraksi terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (4/10/2022) di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
“Berdasarkan apa yang kami sampaikan di atas, menurut pandangan Fraksi Hanura PSI PPP, Ranperda pengelolaan barang milik daerah menjadi sangat penting, sebab aset dan barang daerah selain dapat dipergunakan untuk mendorong pelaksanaan pembangunan juga dapat menjadi sumber pedapatan daerah,” tambahnya.
Selanjutnya, setelah menelaah naskah akademik dan draf ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Hanura PSI PPP akan mengajukan pertanyaan dan saran serta pandangan. Pertama, terkait judul Ranperda, Fraksi Hanura PSI PPP ingin mempertegas sekaligus memastikan terkait judul Ranperda ini.
Apakah Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah atau Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah? Meski secara umum dapat dimaknai makna kedua judul tersebut, namun secara substantif pasti memiliki perbedaan.
“Untuk itu kami mohon penjelasan. Dalam Ranperda ini, Fraksi Hanura PSI PPP tidak menemukan aturan tentang asas, maksud dan tujuan sebagaimana lajimnya diatur pada peranturan perundang-undangan. Pertanyaan kami, apakah memang tidak ada klausul aturan tentang asas, maksud dan tujuan atau ini hanya bentuk kekhilafan dalam penyusunan ranperda ini. Untuk itu kami mohon penjelasan,” ucap Erwin Siahaan.
Selanjutnya, sambung Erwin, pada BAB II Ruang Lingkup pasal 2 huruf (n) yang mengatur tentang barang milik daerah yang berupa rumah negara. Sesuai penjelasan yang terdapat pada ketentuan umum pasal 1 No. 17 bahwa Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan yang sah.
Pertanyaannya, sampai saat ini berapa jumlah barang milik daerah dan bagaimana kondisi barang milik daerah tersebut. Mohon penjelasan Berikutnya terkait dengan barang milik daerah berupa rumah negara. Sesuai penjelasan pada BAB I ketentuan Umum pasal 1 no.56 disebutkan Rumah negara adalah bangunan yang dimiliki pemerintah daerah dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas perjabat dan/atau pegawai negeri sipil pemerintah daerah yang bersangkutan.
“Pertanyaan kami, berapa banyak jumlah rumah negara yang dikelola pemerintah kota? Siapa yang menempati dan bagaimana kondisinya sekarang? Untuk kami mohon penjelasan,” tanya Erwin.
“Berikutnya, kami juga ingin mengetahui berapa banyak barang milik daerah Kota Medan, yang sumbernya berasal dari perolehan yang sah? Mohon penjelasan,’ sambungnya.
Selanjutnya, pada pasal 4 ayat (1) yang mengatur tentang Barang milik daerah sebagaimana dimaksud pasal 3 dilarang digadaikan/ dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman atau diserahkan kepada pihak lain sebagai pembayaran atas tagihan kepada pemerintah daerah. Bila ketentuan ini ’terpaksa’ dilanggar dan/atau tidak diindahkan dengan alasan mendesak dan/atau kondisi darurat, apakah bentuk sanksi atas pelanggaran itu tetap ganti rugi sebagaimana diatur pada pasal 589 ayat (1) atau ada sanksi lain yang bisa dijatuhkan.
Selanjutnya pasal 12 ayat (1) yang menjelaskan tentang Kepala SKPD selaku pengguna barang. “Pertanyaan kami, apakah setelah ranperda ini disahkan menjadi peraturan daerah akan dibentuk SKPD yang khusus mengurusi dan menangani pengelolaan barang milik daerah untuk memenuhi ketentuan pasal 12 ayat (1) ini atau hanya dilakukan pembebanan tugas dan tanggungjawab kepada SKPD yang sudah ada saat
ini? Untuk itu kami mohon penjelasan,” sambung Erwin.
Pada BAB IV tentang Perencanaan Kebutuan Barang Milik Daerah Pasal 18 ayat 1,2 dan 3.
“Yang menjadi pertanyaan kami, seperti apa standarisasi kebutuhan untuk pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pemindah tanganan serta penghapusan barang milik daerah, jika dihubungkan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD,” ujarnya.
Berikutnya, pasal 230 ayat 1 dan 2 terkait dengan jangka waktu BGS atau BSG yang tetapkan selama 30 tahun dan tidak ada perpanjangan perjanjian. Apa dasar dan pertimbangan ditetapkan masa perjanjian selama 30 tahun.
Dan jika sebelum masa perjanjian 30 tahun berakhir mitra BGS atau BSG memohon perpanjangan perjanjian dengan alasan yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan dan/atau alasan bahwa mitra belum mendapatkan hasil atau keuntungan dari perjanjian tersebut, apa-
kah boleh diberikan pengecualian dengan tidak mengindahkan ketentuan pasal 230 ayat (2) pada ranperda ini.
Reporter : Jafar Sidik