mimbarumum.co.id – DPRD Kota Medan dan Pemerintah Kota Medan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Medan, Senin (26/9/2022).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajuddin Sagala, Ikhwan Ritonga dan HT Bahrumsyah, serta dihadiri Wali Kota Medan Bobby Nasution, Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, dan unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kota Medan.
Sebelum pengesahan Ranperda P-APBD 2022, Rajuddin Sagala membacakan laporan pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Tahun Anggaran 2022.
Disebutkan Rajuddin, target pendapatan daerah pada APBD tahun 2022 sebesar Rp6,422 triliun pada Perubahan APBD tahun 2022 pendapatan bertambah Rp79,169 miliar, sehingga menjadi Rp6,501 triliun.
Sementara untuk belanja daerah pada perubahan APBD bertambah Rp925,765 miliar atau menjadi Rp7,647 triliun dari APBD 2022 murni Rp6,722 tirliun. Sedangkan penerimaan pembiayaan Rp1,146 triliun dan pengeluaran pembiayaan juga Rp1,146 triliun.
“Pemko Medan diminta untuk melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran sebagaimana diperlukan. Kita berharap seluruh program kegiatan yang telah direncanakan segera direalisasikan dengan memperhitungkan tahun anggaran 2022 yang akan berakhir dalam waktu 3 bulan,” kata Rajali.
Reporter : Jafar Sidik