Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Mantan Sekda Laporkan Mantan Bupati Samosir

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Mantan Sekda Kabupaten Samosir Jabiat Sagala melaporkan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kemarin, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.

Melalui kuasa hukumnya Hutur Irvan Pandiangan SH, MH dari Kantor Hukum Vantas & Rekan, mantan Sekda Jabiat Sagala pasca melaporkan Rapidin Simbolon yang saat ini sebagai Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara, Rabu (31/8/2021) mengatakan, kliennya merasa ditumbalkan.

Dasar laporannya adalah ketidakadilan yang dirasakan kliennya dan ditumbalkan oleh Rapidin Simbolon hingga divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 18 Agustus 2022 lalu.

“Seyogianya kebijakan itu merupakan kewenangan Bupati Samosir Rapidin Simbolon saat itu, klien kami patuh menjalan instruksi kepaladaerah,” bebernya.

Mantan Bupati Samosir bersama staf Pemkab Samosir sedang melakukan pengepakan bansos Covid-19 diRumdisBupatiJalanDanauToba, Pangururan. (mimbarumum/ist)

Ia membeberkan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dialihkan menjadi dana penanganan COVID-19 itu mutlak kewenangan bupati. “Tapi pada kasus ini, Bupati Samosir saat itu tidak terseret,” imbuhnya.

Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera, secara rinci dijelaskan bahwa Rapidin Simbolon merupakan Penanggung Jawab Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 ketika itu.

“Semua sudah terinci secara lengkap dalam kronologis laporan, termasuk berbagai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Bupati ketika itu,” bebernya.

Untuk diketahui, bahwa penggunaan Dana Tak Terduga Penanggulangan Bencana NonAlam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Samosir Tahun 2020, menjadi bermasalah pasca pilkada.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020.

Hingga menyeret nama mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala yang sudah divonis pengadilan satu tahun, bersama 2 pejabat lainnya yakni Mahler Tamba dan Sardo Sirumapea.

 

Reporter : Robin Nainggolan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kunjungi Galeri Ulos Hutaraja, Kahiyang Ayu Terkesima Bagaimana Cara Pembuatan Ulos

mimbarumum.co.id – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengunjungi Galery Ulos Hutaraja yang berada...