KRB Unjuk Rasa di PN Medan Minta Mujianto dan Eviera Ditahan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seratusan orang yang tergabung dalam Komite Rakyat Bersatu (KRB) melakukan aksi unjuk rasa ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/8/2022).

Dalam orasinya mereka menuntut oknum pengusaha properti Mujianto dan oknum Notaris Elviera terdakwa dalam perkara korupsi dan TPPU Rp39,5 Miliar, kembali ditahan ke Rutan demi adanya rasa keadilan dalam penegakan hukum.

Bahkan dalam orasi sejumlah koordinator aksi Johan dan Ade Darmawan mempertanyakan alasan penyakit jantung yang diderita oleh Mujianto berdasarkan hasil rekam medis dari Royal Prima.

“Setelah kami cek ke Royal Prima ternyata tidak pernah mengeluarkan sakit jantung. Ditambah lagi keterangan yang disampaikan Kajari Medan Teuku Rahmadsyah juga menegaskan sebelum penahanan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dari Tim Medis RSU dr Pirngadi bahwa Mujianto dalam keadaan sehat walafiat,” ucap Johan dan Ade Darmawan.

Masih dalam aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, para pengunjuk rasa yang terdiri dari perwakilan elemen DPP Satu Betor Johan Merdeka, Ketum DPP Horas Bangso Batak Mam siang Sitompul, Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut Zulkifli, FPOK Sumut, Ahmad Rizal, Kiamat Ade Darmawan, KTM Sumut Unggul Tampuolon, dan JPKP Nico Nadeak langsung diterima Humas PN Medan Soni, namun ditolak pengunjuk rasa dan meminta bertemu langsung Ketua PN Medan selaku yang bertanggungjawab penuh atas keluarnya penangguhan penahanan terhadap Mujianto dan Elviera.

Dalam aksi tersebut, Johan sempat membandingkan kenapa Ketua DPR-RI Setya Novanto ditahan bahkan saat sakit pun ia bisa bersidang, nah untuk Mujianto yang memberikan jaminan Rp500 juta serta jaminan dari tokoh agama maupun Elviera yang mendapat jaminan dari penjamin dari ikatan notaris langsung diterima?, kalau begitu berlakukan juga hal yang sama bagi terdakwa korupsi lainnya.

Masih dalam orasinya mereka meminta agar Wakil Humas PN Medan, Soni menyampaikan hal ini kepada Ketua PN Medan, untuk bertemu dengan kami. Tak hanya itu pendemo akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung untuk melaporkan Ketua PN Medan dan Majelis Hakim yang menyidangkannya.

Terlebih ini perkara korupsi di mana ini berkaitan erat berbagai permasalahan tanah di Sumatra Utara. Sehingga jaminan uang maupun orang yang kata kredibel oleh majelis hakim dalam pertimbangan pengalihan tahanan rutan ke tahanan kota tersebut menunjukan rasa ketidakadilan khususnya masalah penegakan korupsi.

Para pengunjuk rasa menegaskan menggelar blokir jalan dengan menghadirkan massa lebih besar jika tuntutan tidak dikabulkan.Meski kecewa para pengunjuk rasa akhirnya membubarkan diri dan berjanji hadir kembali.

Sementara itu, Johan Merdeka meminta agar KPK melakukan pemantauan persidanganya baik majelis maupun jaksanya agar hukuman yang diberikan tidak hanya penjara namun menyita seluruh aset para pelaku korupsi Rp 39,5 miliar terkait peminjaman uang di Bank.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...