Temui Komisi A DPRD Sumut, KPID Dorong Buat Perda Konten Siaran

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut mendorong Komisi A DPRD untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang salah satunya berisikan sanksi dan denda bagi televisi dan radio yang melanggar ketentuan konten siaran.

Hal ini disampaikan Ketua KPID Anggia Ramadhan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin Ketua Muhamad Andri Alfisah, didampingi anggota Azmi Yuli Sitorus dan Mustafa Kamil Adam, di ruang dewan, Jumat (26/8).Hadir dalam audiensi perdana sejak dilantik 11 Agustus 2022 lalu itu, Wakil Ketua Edward Thahir dan komisoner Ayu Kesuma Ningtyas, Muhammad Hidayat, Dearlina Sinaga, Ramses Simanullang.

Menurut Anggia, kehadiran Perda nantinya diharapkan akan mengakhiri aturan yang selama ini hanya berupa teguran atau sanksi bagi media televisi, radio yang diduga melakukan pelanggaran konten siaran.

“Kita berharap Perda ini akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah dan tentu saja meningkatkan kinerja komisioner dalam melakukan pengawasan terhadap konten media di Sumut,” kata Anggia.

- Advertisement -

Hal serupa juga disampaikan komisoner Ayu Kusumaningtyas yang mengharapkan Komisi A DPRD Sumut bersinergis dengan Kominfo Sumut dan pihak terkait lainnya untuk menggagas dan melahirkan Perda konten media.

“Ini tentu saja lebih membuat KPID lebih bersemangat selain ikut mengawasi konten siaran, terutama siaran lokal, yang disiarkan televisi atau radio,” katanya.

Selama ini, KPID melihat bahwa aturan jam tayang yang disiarkan televisi swasta nasional terkesan menyalahl aturan dan jam tayang, dan melakukan siaran relay yang isi yang sama yang ditayangkan berulang-ulang.

Selain Perda, Ketua KPID Anggia Ramadhan juga menyoroti UU No 11 tahun 2020 tentang Ciptakerja yang salah satu isinya berisikan peralihan siaran analog ke digital yang dimulai secara bertahap hingga pada akhirnya dimulai paling lambat per 2 Nopember 2022.

“Saat ini, berdasarkan survei kami 70 persen masyarakat belum mengetahui apa itu siaran digital termasuk salah satu Sekretaris Dinas di Nias yang mempertanyakan manfaat siaran tersebut,” ujarnya.

Karenanya, pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memahami siaran yang membutuhkan perangkat tambahan itu. Saat ini, Kominfo sudah menerapkan Analog Switch Off (ASO) dimulai April 2022 yang mengalihkan siaran berbasis digital.

“Namun KPID melihat beberapa daerah kini sudah pada posisi blank spot (tidak dapat menerima siaran analog) , dan kita khawatir jika distribusi peralatan pendukung berupa set top box (STB) tidak disalurkan, maka migrasi ke digital menjadi terkendala,” katanya.

Menurut Ketua KPID Anggia Ramadhan, Sumut termasuk daerah terendah yang menerima alat itu, sehingga diharapkan DPRD Sumut ikut mendorong pusat melalui Kominfo agar penyebaran STB yang dilakukan PT Pos dapat dilakukan merata sebelum siaran digital berlaku.

Merespon hal itu, Ketua Komisi A Andri Alfisah berjanji akan bersinergis dengan Kominfo agar distribusi STB dapat segera dilakukan. “Kita berharap data-data daerah yang belum menerima STB diberikan rinci, dan di-update,” ujarnya.

Terkait kehadiran KPID yang menjalankan tugas pengawasan, Andri terus mendorong komisi itu proaktif dan bersinergis dengan pihak terkait.

“KPID ini jadi mitra strategis kita, lebih-lebih memasuki tahun politik, saya kira pasti banyak pelanggaran yang dilakukan media. Kita berharap KPID maksimal menjalankan tugas dan fungsi pengawasannya,” pungkas Andri.

Reporter : Jamaluddin

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Pj Gubernur Sumut Fatoni Berikan Masukan Terkait RUU Perkotaan pada DPD RI

mimbarumum.co.id - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni memberikan masukan pada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia...