Hakim Tipikor Medan Tolak Eksepsi Mujianto

Berita Terkait

mimbarumun.co.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Mujianto atas dakwaan jaksa tentang kasus dugaan pencucian uang Rp 39,5 miliar.

Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan
menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah benar memuat identitas terdakwa, sudah jelas dan cermat mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta mencantumkan pasal.

Hakim menyebut, surat dakwaan yang disusun oleh JPU sudah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf (a) dan (b) KUHP, sehingga memenuhi syarat formil dan syarat materil suatu dakwaan.

“Karena itu, majelis hakim menolak nota keberatan terdakwa dan memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” kata Immanuel Tarigan pada persidangan yang berlangsung beragendakan pembacaan putus sela di Ruang Cakra VIII, Rabu (24/8/2022).

Usai pembacaan putusan sela selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Immanuel menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pemeriksaan saksi.

Dieketahui dalam dakawan JPU, terdakwa diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp 39,5 miliar.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

ADNI Laporkan 2 Oknum Polres Madina ke Propam Polda Sumut atas Dugaan Pemerasan

mimbarumum.co.id - Advokat Negarawan Indonesia (ADNI) yang dikomandoi oleh Eka Putra Zakran melaporkan dua anggota Polres Mandailing Natal (Madina)...