
mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut menerapkan pemberlakuan Tilang Elektronik (E-Tilang).
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Medan Iswar saat di temui, Selasa (23/8/2022) mengatakan, sampai saat ini situasi lalu lintas di Kota Medan masih perlu disempurnakan khususnya terhadap prilaku pengendara yang masih kerap melanggar lalu lintas.
Menurutnya, oleh karena itu Dishub Kota Medan memandang perlu adanya upaya membenahi prilaku masyarakat khususnya dalam management perparkiran.
Artinya masyarakat yang ingin parkir kendaraannya harus sesuai dengan rambu-rambu, ujar Kadishub, dan ketentuan yang ada melihat prilaku masyarakat yang masih suka parkir disembarang tempat.
“Kita mengetahui visi misi Wali Kota Medan Bobby Nasution tetap mengedepankan semangat kolaborasi untuk memaksimalkan hasil, oleh karena itu kita berinovasi dengan berkolaborasi bersama Ditlantas Poldasu menerapkan e-tilang atau ETLE Mobile ini terhadap kendaraan yang parkir sembarangan,” tutur Iswar.
Dengan diberlakukanya E-Tilang atau ETLE Mobile ini, dirinya berharap tidak ada lagi masyarakat yang parkir kendaraanya diatas trotoar jalan, parkir berlapis dan parkir diruas jalan yang memiliki tanda khusus larangan parkir.
“Jadi kita mengimbau kepada masyarakat agar jangan lagi parkir diatas trotoar jalan karena itukan hak bagi pejalan kaki, lalu jangan parkir secara berlapis karena pasti menggagu pengguna jalan lainya yang mengakibatkan kemacetan, dan jangan parkir ditempat-tempat yang sudah dipasang rambu larangan parkir,” tegasnya.
Ia memastikan, bagi kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan surat tilangnya akan langsung di kirim kerumah pemilik kendaraan.
“Sampai dengan hari ini sudah ada 110 unit roda empat yang di tilang dan 524 unit roda dua yang ditilang, jadi masyarakat tunggu di rumah suratnya nanti akan dikirim dan silahkan membayar sanksi dendanya,” ungkapnya.
Reporter : Jepri Zebua