Medan, (Mimbar) – Setidaknya 30 orang pengacara di Medan siap mendampingi IAH (17) dalam menjalani proses hukum terkait dugaan upaya penganiayaan hingga ancaman pembunuhan terhadap seorang pastor di dalam gereja beberapa waktu lalu.
“Pendampingan ini dilakukan karena Makmur Hasugian adalah rekan seprofesi sesama advokat. Di sini kita merasakan penderitaan Makmur Hasugian terkait kasus hukum yang dialami anak beliau,” kata Rizal Sihombing, selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) Peradi Medan, Kamis (1/9).
Pusbakum meminta agar pemeriksaan IAH sebagai tersangka harus dilakukan secara benar. Menyusul fakta bahwa IAH masih belum genap berusia 18 tahun. “IAH mungkin tak mampu mencerna dengan baik teknologi yang semakin berkembang. Polisi harus menemukan dalang dibalik kenekatan IAH,” harapnya.
Sebelumnya, IAH (17) warga Jalan Setiabudi Gang Sehati No 26 Lingkungan 11 Kelurahan Tanjung Sari Medan diamankan di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep Jalan Dr Mansyur No 75 Medan, Minggu (28/8) pagi, karena diduga akan melancarkan teror bom dan
berusaha melakukan penganiayaan terhadap seorang pastor. (An)