Tragedi Pilu di Bulan Ramadhan

Berita Terkait

Medan, (Mimbar) – Seorang siswi SMA yang masih duduk di bangku sekolah kelas 1, sebut saja namanya Bunga (17) warga Belawan mengaku telah disekap selama 2 hari dan diperkosa oleh pria yang baru ia kenal, B (22) warga Jalan Garuda Perumnas Mandala, Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Atas peristiwa itu keluarga korban tak terima, sehingga Bunga dibawa keluarganya ke Polsek Percut Sei Tuan guna membuat laporan pengaduan, Jumat (10/6) siang.

Bunga ketika ditanyai wartawan di kantor polisi mengungkapkan, sebelum peristiwa keji yang menimpanya itui terjadi, Senin (6/6) pagi ia ditelepon oleh teman perempuannya, W yang juga warga Belawan. Disitu W meminta Bunga supaya menjemputnya di daerah Jalan Garuda Perumnas Mandala.

“Aku sempat mengatakan kepada W jika aku tak mengetahui Jalan Garuda. Namun W memaksa dan menjelaskan alamat yang dimaksud. Selanjutnya aku naik angkot dan tiba di warung internet (Warnet) Jalan Garuda. Aku masuk ke dalam warnet, namun W tak ada di lokasi,” ungkapnya.

Korban menambahkan, tiba-tiba seorang pemuda menghampirinya dan memperkenalkan namanya dengan inisial B, yang juga pemilik warnet. Saat itu, sambung Mawar, B menarik tangannya menuju ke ruang tamu dan memperkenalkannya kepada ibu dan kakak pelaku.

“Pelaku mengatakan kepada ibu dan kakaknya jika aku pacarnya. Padahal aku baru pertama itu kenal dengan pelaku. Kakak pelaku mengatakan jika B ingin menikah, terlebih dahulu membuatku hamil, dan itu membuat aku sangat terkejut serta syhock,” katanya.

Setelah itu, tambah korban, pelaku menarik tangan Bunga menuju kamar di lantai 2 rumah yang sekaligus dijadikan warnet tersebut. B saat itu langsung mengunci pintu kamar. Bunga menyempatkan diri berkata kepada pelaku jika ia hendak pulang lantaran sedang berpuasa. Namun B mengancam akan membuang serta menelantarkannya, sebab Bunga tak tau jalan-jalan di Perumnas Mandala.

“Dengan terpaksa aku hanya bisa diam lantaran di ancam. Pelaku kemudian turun ke lantai 1 untuk menjaga warnetnya, dan mengunciku di dalam kamar. Saat sore tiba, pelaku mengantar makanan bukaan berpuasa. Pelaku kembali lagi ke lantai 1, dan aku terkurung di dalam kamar hingga malam dan tertidur lelap,” ujarnya.

Dibeberkan korban lagi, Selasa sekira pukul 02.00 WIB, tiba-tiba B masuk ke dalam kamar dan membangunkan Bunga. Saat itu, lanjutnya, pelaku mengancam korban supaya jangan berteriak. Di bawah ancaman, pelaku dengan leluasa memperkosa korban hingga terjadi pendarahan. Usai berbuat bejat, pelaku meninggalkan korban di dalam kamarnya dalam keadaan terkurung.

“Hingga Rabu siang aku tetap dikurung B di dalam kamarnya. Sorenya pelaku kembali ke kamar dan melihat cincin emasku, serta memintaku menjualnya. Namun aku menolaknya, tetapi pelaku kembali mengancam akan membuang serta menelantarkan aku. Aku ketakutan, sehingga menyetujuinya. Pelaku mengajakku ke lantai 1, dan kemudian memboncengku dengan sepedamotornya menuju Jalan Aksara,” ucapnya.

Bunga melanjutkan, di Jalan Aksara cincin emasnya terjual dengan harga Rp 180 ribu. Namun B justru memaksa dan mengancam supaya uang tersebut dibagi dua.

“Saat diancam, aku tak bisa berbuat apa-apa sehingga uang itu dibagi dua. Pelaku meninggalkanku di Jalan Aksara, dan kemudian aku menumpangi angkot menuju rumahku,” tutupnya.

Orangtua korban serta kakak-kakaknya saat ditanyai mengaku heran, sebab pada Jumat pagi Bunga terlihat murung. Pihak keluarga menginterogasi korban, namun ia tak berani menceritakan peritiwa naas yang dialaminya. Setelah didesak, baru Bunga bercerita kepada keluarganya. Sontak seluruh keluarga terkejut dan tak terima, sehingga membawa Bunga ke kantor polisi guna membuat laporan.

Pantauan wartawan, korban didampingi keluarganya masih menjalani pemeriksaan di ruang unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Percut Sei Tuan. (An)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kejati Sumut Sampaikan Polda Tidak Lanjuti Kelengkapan Berkas Perkara Pegawai PT Kejar

mimbarumum.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menyebut penyidik Polda Sumut tidak menindaklanjuti kelengkapan berkas perkara pegawai PT...