Sabtu, Juli 6, 2024

Polda Sumut Tangkap Ratu Ekstasi

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Tim Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut menangkap wanita inisial RF alias Falo (34) warga Jalan Mangkubumi, Medan, yang terlibat jaringan peredaran narkoba, Jumat (19/8/2022).

“Dari tangan wanita ini didapat barang bukti pil ekstasi siap edar sebanyak 100 butir,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (21/8).

Dijelaskan, awalnya personel Subdit II Direktorat (Dit) Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang wanita yang menjual narkotika jenis pil ekstasi.

“Dari informasi itu petugas kemudian melakukan undercover buy dengan memesan barang bukti pil ekstasi sebanyak 100 butir kepada RF alias Falo. Setelah bertemu petugas menangkap terhadap yang bersangkutan,” jelas juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi mengungkapkan, saat diinterogasi RF alias Falo mengaku barang bukti pil ekstasi itu diperoleh dari seseorang lelaki berinisial R (DPO) untuk mengantarakan kepada pembeli dengan upah Rp1 juta.

“Tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut utk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya