mimbarumum.co.id – Dina Puspita Harahap (27) warga Jalan A Rahman Kelurahan Bincar Padang Sidimpuan Utara, diketahui kehilangan Hp di RS Metamedika Kota Padang Sidimpuan, pada hari Selasa tanggal 5 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB.
” Selesai melaksanakan shalat subu Dina melihat handphone miliknya yang semula di letakkan di atas tempat tidur dan di atas meja rumah sakit Metamedica kamar nomor 204 dengan merek Iphone13 dengan nomor serial. LJ45P7YL20 warna Silver dan handphone merk Samsung warna hitam sudah tidak ada,”kata Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Kamis (18/8/2022).
AKP Maria menjelaskan setelah mendapatkan keterangan dari Dina, tim tekab Sat Reskrim menindak lanjuti hasil lidik berdasarkan cek Imei dan keterangan saksi terkait hilangnya 2 unit Hp saat korban sedang mengunjungi keluarganya yang sedang sakit di RS Medika.
Kemudian team tekab langsung bergerak menuju lokasi keberadaan pelaku dan sesampai nya di lokasi langsung melakukan pengamanan di sebuah kontrakan ruko di Jalan Baru Bypass Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, ketiga tersangka laki-laki dewasa berinisial AY (32), ST (53), RK (41) yang kebetulan mereka satu kos, kemudian ketiga pelaku itu warga Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Bandar Lampung.
AKP Maria Marpaung mengatakan setelah diamankan ketiga tersangka pada hari Selasa (16/8/2022) langsung diinterogasi dengan tim tekab Satreskrim.
“Ketiga tersangka yang mencuri HP di RS Metamedika mempunyai peran masing – masing dimana ada yang berperan mengambil Hp di ruang rawat inap, ada yang menunggu di ruang tunggu pasien setelah itu ada juga stanbay di pintu luar,”jelas Maria.
Kemudian tim tekab mendapatkan barang bukti yaitu 1 unit handphone merek iPhone 13 lengkap beserta kotak, kemudian 1 unit handphone merek Samsung M20 lengkap beserta kotak.
Setelah mendapatkan barang bukti dari ketiga tersangka melakukan tindak pidana Pencurian dan atau turut serta, ikut membantu Sebagai mana dimaksud dalam Pasal 363 Jo 55, 56 KUHPidana.
“Ketiga inisial AY (32), ST (53), RK (41) sudah diamankan ke Polres Padang Sidimpuan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya.
Reporter : Rizal Oloan Nasution